Bandung Raya Sepekan: Misteri Meninggalnya Pelajar di Bandung Barat [Giok4D Resmi]

Posted on

Sejumlah peristiwa yang menjadi sorotan publik terjadi di wilayah Bandung Raya pekan ini. Mulai dari ultimatum pengosongan lahan Bandung Zoo hingga misteri meninggalnya pelajar yang dikaitkan dengan keracunan MBG.

1. Pemkot Minta Lahan Bandung Zoo Segera Dikosongkan!

Pemkot Bandung mulai memberikan peringatan terhadap Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Pemkot meminta supaya lahan di area wisata edukasi satwa itu segera dikosongkan.

Sebagaimana diketahui, polemik Bandung Zoo memuncak pada 6 Agustus 2025. Setelah terjadi dualisme yayasan pengelola, Pemkot Bandung memutuskan untuk menutup permanen operasional kebun binatang yang biasanya tak pernah sepi saat akhir pekan.

Hingga kini, garis polisi di Bandung Zoo masih terpasang setelah penutupan itu. Pemkot Bandung pun berencana untuk mengirim surat peringatan (SP) kepada YMT supaya segera mengosongkan lahan di Bandung Zoo.

“SP 1 untuk YMT, akan disampaikan. (Isinya) kebun binatang harus kosong,” kata Kabid Inventarisasi Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Awal Haryanto, Senin (29/9/2025).

Selain untuk yayasan pengelola, Pemkot Bandung juga bakal melayangkan surat peringatan bagi tenant yang masih berjualan di sekitar Bandung Zoo. Mereka harus segera mengosongkan lahan jualannya karena Pemkot Bandung memastikan telah mengantongi sertifikat hak pakai (SHP) lahan Bandung Zoo sejak awal 2025.

“Setiap yang melakukan kegiatan dan berusaha di area kebun binatang harus memiliki legal standing, harus ada perjanjian sewa tanah, termasuk para tenant/pelaku usaha/warung-warung. Sehingga yang belum memiliki perjanjian sewa tanah/pemanfaatan, SP 1 sudah disampaikan kepada 15 pelaku usaha, selanjutnya yang tidak ada respon positif akan kami lanjutkan ke SP 2,” ucapnya.

“Dan terkait binatang akan kembali menjadi tanggung jawab negara melalui Kementerian Kehutanan,” pungkasnya.

2. Viral Rombongan Matic Setop Paksa Bus di Ciwidey

Rombongan motor matic menyetop sebuah bus pariwisata di Kabupaten Bandung. Aksi tersebut terekam kamera warga dan viral di sosial media.

Dari video yang diterima infoJabar, Selasa (30/9/2025), nampak rombongan motor matic melintas di sebuah tikungan. Kemudian salah satu motor menyusul sebuah bus dan menghentikannya.

Terlihat bus pariwisata tersebut langsung mengerem kendaraannya secara mendadak. Terlihat posisi bus berhenti dalam keadaan miring di sebuah tikungan di jalan tersebut.

Setelah itu salah satu motor itu menahan laju bus untuk mempersilahkan para rombongan matic melintas terlebih dahulu. Nampak bus tersebut terlihat berhenti sejenak menunggu rombongan tersebut melintas.

Aksi tersebut diduga terjadi di Jalan Raya Ciwidey Rancabali, Kabupaten Bandung, Minggu (28/9/2025). Polisi saat ini langsung turun tangan melakukan penyelidikan terkait adanya hal tersebut.

“Kami sedang dalami dulu ya kejadiannya,” ujar Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Sigit Suhartanto, Selasa (30/9/2026).

3. Siswi SMK di Bandung Barat Meninggal dengan Gejala Mirip Keracunan

Media sosial diramaikan dengan kabar meninggalnya seorang siswi SMK Negeri 1 Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa (30/9/2025).

Dalam unggahan salah satu akun Facebook, ia membubuhkan keterangan ‘Innalillahi wa inna ilaihi raajiun. Selamat jalan ponakan ku (anak adik) semoga husnul khotimah. Allah berikan kekuatan dan ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkan’.

‘sebab meninggal setelah muntah-muntah dan kejang-kejang, muka biru dan bibir membiru. Keluar juga busa dari mulutnya. Yang meninggal siswi SMK1 Cihampelas KBB, kelas 12’.

Camat Cihampelas, Agus Rudianto menjelaskan kronologi awal siswa atas nama Bunga Rahmawati itu sakit lalu meninggal dunia. Berawal saat yang bersangkutan mengalami gejala mual setelah pulang sekolah di hari Senin (29/9).

“Jadi ini kata keluarganya, Senin masih sekolah. Enggak ada tanda-tanda (sakit), baru pada malamnya dia ngeluh sakit kepala, gitu katanya,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).

Keluarga lalu memberikan obat masuk angin pada yang bersangkutan. Sebab gejala yang dialami Bunga dianggap sama seperti gejala masuk angin pada umumnya.

“Kemudian dikasih aja ini obat masuk angin, besoknya (Selasa) sudah baikan, sudah masuk sekolah. Baru pas pulang sekolah adiknya yang laki-laki ini lihat kakaknya (Bunga) di kamar, melotot sambil mulutnya berbusa gitu,” kata Agus.

Keluarga lalu membawa yang bersangkutan ke bidan terdekat. Namun kemudian dirujuk ke RSUD Cililin untuk penanganan lebih lanjut. Namun nyawanya tak bisa tertolong.

“Meninggalnya katanya di ambulans waktu mau dibawa ke (RSUD) Cililin. Informasinya sudah dimakamkan kemarin ya,” kata Agus.

Agus mengatakan yang bersangkutan memang bersekolah di SMKN 1 Cihampelas. Tak heran kemudian banyak yang mengaitkan kematiannya dengan kasus keracunan massal Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di sekolah tersebut pada Rabu (24/9).

“Intinya begini, jadi itu pada saat kejadian keracunan itu bunga ini nggak ada, tanda-tanda, gejala-gejala (keracunan MBG) enggak ada. Jadi dia ini enggak dirawat seperti yang lain kan. Dia enggak ada sakit di hari itu,, aman gitu kan,” kata Agus.

“Saya cek ke posko KLB, dia enggak ada ke posko di posko Mekarmukti, enggak ada ke puskesmas (Cihampelas). Jadi kan dia itu aman lah. Kalau memang ingin dipastikan kan harusnya lewat visum ya, tapi keluarga menerima sebagai musibah,” imbuhnya.

Hal itu juga dikonfirmasi oleh Kepala Puskesmas Cihampelas, Edah Jubaidah. Meskipun penyebab kematian korban belum bisa dipastikan karena apa lantaran keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah.

“Bisa jadi keracunan, cuma sepertinya bukan dari MBG. Karena jarak waktu dari makan MBG jauh, kemungkinan juga sudah mengonsumsi makanan lain selain MBG yang menyebabkan keracunan,” ujar Edah.

4. Persib Menang 2-0 atas Bangkok United

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Persib Bandung meraih hasil manis saat dijamu Bangkok United dalam laga Grup G AFC Champions League Two (ACL 2) 2025/2026, Rabu (1/10/2025) malam WIB. Persib menang dengan skor 2-0.

Kemenangan Persib didapat melalui gol Andrew Jung dan Uilliam Barros masing-masing di menit 42 dan 71. Meski tidak mendominasi pertandingan, namun Persib tampil efektif dan berhasil meraih kemenangan pertama mereka di kancah Asia musim ini.

Pelatih Persib Bojan Hodak mengaku puas dengan penampilan anak asuhnya, terutama dalam memanfaatkan kelemahan lawan di babak kedua. Menurutnya, hasil ini sesuai dengan prediksi tim pelatih yang sudah mempelajari penampilan Bangkok United di laga-laga sebelumnya.

“Ini pertandingan yang sudah kami duga. Bangkok memainkan banyak pertandingan dalam beberapa hari terakhir dan kami melihat mereka di beberapa laga kebobolan di babak kedua,” ujar Hodak usai laga.

“Mereka mulai menurun dan kami menunggu untuk menciptakan peluang. Dari serangan balik kami bisa mencetak gol,” tambahnya.

Hodak juga menyinggung soal gol Andrew Jung yang dianulir di menit 60 karena dianggap offside. Ia menilai keputusan itu cukup mengecewakan karena tanpa bantuan VAR, hakim garis bisa saja keliru mengambil keputusan.

“Jung mulai bisa mencetak gol. Bahkan ada satu gol lainnya dan itu yang membuat kami kecewa karena tidak ada VAR, dan dari bangku cadangan tidak ada offside. Tetapi kami senang secara keseluruhan karena mendapatkan tiga poin dan memasuki masa jeda dengan bagus,” katanya.

Dengan kemenangan ini, Persib mengoleksi empat poin dan menempel ketat Lion City Sailors di puncak klasemen Grup G. Hodak berharap, momentum positif ini bisa menjadi modal kuat setelah jeda kompetisi FIFA Matchday.

5. Baru 5 Bulan Nikah, Pasutri Cimahi Bulan Madu di Penjara gegara Ganja

Zakaria Usman (55) dan Elis Sari Hidayat (45) harus mendekam di balik jeruji besi Sat Resnarkoba Polres Cimahi hingga beberapa tahun kedepan.

Pasangan suami istri paruh baya itu ditangkap polisi usai kedapatan menerima paket ganja lalu mengedarkan barang haram itu di wilayah Kota Cimahi. Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti ganja seberat 3,7 kilogram.

Dua tersangka itu akan berbulan madu di tahanan setelah diamankan polisi sepekan lalu di daerah Mandalajati, Kota Bandung. Diawali dari terungkapnya peredaran ganja oleh tersangka lain lalu dikembangkan dan merujuk pada nama dua tersangka itu.

“Kita amankan 2 tersangka pasutri ini di Kota Bandung. Barang bukti ganja siap edar yang kita amankan sebanyak 3,7 kilogram,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adiputra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (2/10/2025).

Barang haram yang didapatkan pasutri paruh baya itu berasal dari tersangka berinisial H yang masih DPO, di Provinsi Aceh. Ganja itu dibeli tersangka dengan harga Rp15,4 juta dari H.

“Tersangka ini penyuplai barang haram buat pasutri ini. Dia ada di Aceh, jadi barang yang dibeli dikirim melalui bus. Kemudian di sini, tinggal diambil oleh tersangka,” kata Niko.

Proses pengiriman paket ganja itu disamarkan dengan bungkus kemasan obat-obatan herbal. Hal itu juga untuk mengelabui petugas di terminal Aceh dan wilayah Jawa Barat.

“Jadi dibungkus dengan label obat herbal, kemudian dimasukkan ke dalam tas gendong berwarna hitam dan dibawa dengan menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari Banda Aceh ke Kota Bandung,” kata Niko.

Selama lima bulan pernikahan, kedua tersangka sudah menjalankan bisnis haram itu selama empat bulan dengan keuntungan sekitar Rp2 juta per bungkusnya.

“Mereka sudah beroperasi 4 bulan, dijualnya lagi itu seharga Rp5 juta per bungkus. Kalau pekerjaan, mereka ini bantu-bantu jualan di Pasar Baru,” kata Niko.

Sementara itu, Elis mengaku dia berjualan barang haram itu melanjutkan bisnis haram yang sudah dijalankan oleh mantan suaminya. Pelanggan ganja itu juga merupakan teman-teman dari mantan suaminya.

“Kalau yang beli suami saya yang sekarang, kalau dijualnya ke teman-teman mantan suami. Ya uangnya buat kebutuhan sehari-hari. Selain jual, kami juga pakai,” kata Elis.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pasutri itu dengan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp1 miliar dan Rp10 miliar.

Berikut rangkuman berita Bandung Raya sepekan


Keluarga lalu memberikan obat masuk angin pada yang bersangkutan. Sebab gejala yang dialami Bunga dianggap sama seperti gejala masuk angin pada umumnya.

“Kemudian dikasih aja ini obat masuk angin, besoknya (Selasa) sudah baikan, sudah masuk sekolah. Baru pas pulang sekolah adiknya yang laki-laki ini lihat kakaknya (Bunga) di kamar, melotot sambil mulutnya berbusa gitu,” kata Agus.

Keluarga lalu membawa yang bersangkutan ke bidan terdekat. Namun kemudian dirujuk ke RSUD Cililin untuk penanganan lebih lanjut. Namun nyawanya tak bisa tertolong.

“Meninggalnya katanya di ambulans waktu mau dibawa ke (RSUD) Cililin. Informasinya sudah dimakamkan kemarin ya,” kata Agus.

Agus mengatakan yang bersangkutan memang bersekolah di SMKN 1 Cihampelas. Tak heran kemudian banyak yang mengaitkan kematiannya dengan kasus keracunan massal Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di sekolah tersebut pada Rabu (24/9).

“Intinya begini, jadi itu pada saat kejadian keracunan itu bunga ini nggak ada, tanda-tanda, gejala-gejala (keracunan MBG) enggak ada. Jadi dia ini enggak dirawat seperti yang lain kan. Dia enggak ada sakit di hari itu,, aman gitu kan,” kata Agus.

“Saya cek ke posko KLB, dia enggak ada ke posko di posko Mekarmukti, enggak ada ke puskesmas (Cihampelas). Jadi kan dia itu aman lah. Kalau memang ingin dipastikan kan harusnya lewat visum ya, tapi keluarga menerima sebagai musibah,” imbuhnya.

Hal itu juga dikonfirmasi oleh Kepala Puskesmas Cihampelas, Edah Jubaidah. Meskipun penyebab kematian korban belum bisa dipastikan karena apa lantaran keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah.

“Bisa jadi keracunan, cuma sepertinya bukan dari MBG. Karena jarak waktu dari makan MBG jauh, kemungkinan juga sudah mengonsumsi makanan lain selain MBG yang menyebabkan keracunan,” ujar Edah.

4. Persib Menang 2-0 atas Bangkok United

Persib Bandung meraih hasil manis saat dijamu Bangkok United dalam laga Grup G AFC Champions League Two (ACL 2) 2025/2026, Rabu (1/10/2025) malam WIB. Persib menang dengan skor 2-0.

Kemenangan Persib didapat melalui gol Andrew Jung dan Uilliam Barros masing-masing di menit 42 dan 71. Meski tidak mendominasi pertandingan, namun Persib tampil efektif dan berhasil meraih kemenangan pertama mereka di kancah Asia musim ini.

Pelatih Persib Bojan Hodak mengaku puas dengan penampilan anak asuhnya, terutama dalam memanfaatkan kelemahan lawan di babak kedua. Menurutnya, hasil ini sesuai dengan prediksi tim pelatih yang sudah mempelajari penampilan Bangkok United di laga-laga sebelumnya.

“Ini pertandingan yang sudah kami duga. Bangkok memainkan banyak pertandingan dalam beberapa hari terakhir dan kami melihat mereka di beberapa laga kebobolan di babak kedua,” ujar Hodak usai laga.

“Mereka mulai menurun dan kami menunggu untuk menciptakan peluang. Dari serangan balik kami bisa mencetak gol,” tambahnya.

Hodak juga menyinggung soal gol Andrew Jung yang dianulir di menit 60 karena dianggap offside. Ia menilai keputusan itu cukup mengecewakan karena tanpa bantuan VAR, hakim garis bisa saja keliru mengambil keputusan.

“Jung mulai bisa mencetak gol. Bahkan ada satu gol lainnya dan itu yang membuat kami kecewa karena tidak ada VAR, dan dari bangku cadangan tidak ada offside. Tetapi kami senang secara keseluruhan karena mendapatkan tiga poin dan memasuki masa jeda dengan bagus,” katanya.

Dengan kemenangan ini, Persib mengoleksi empat poin dan menempel ketat Lion City Sailors di puncak klasemen Grup G. Hodak berharap, momentum positif ini bisa menjadi modal kuat setelah jeda kompetisi FIFA Matchday.

5. Baru 5 Bulan Nikah, Pasutri Cimahi Bulan Madu di Penjara gegara Ganja

Zakaria Usman (55) dan Elis Sari Hidayat (45) harus mendekam di balik jeruji besi Sat Resnarkoba Polres Cimahi hingga beberapa tahun kedepan.

Pasangan suami istri paruh baya itu ditangkap polisi usai kedapatan menerima paket ganja lalu mengedarkan barang haram itu di wilayah Kota Cimahi. Dari tangan keduanya, diamankan barang bukti ganja seberat 3,7 kilogram.

Dua tersangka itu akan berbulan madu di tahanan setelah diamankan polisi sepekan lalu di daerah Mandalajati, Kota Bandung. Diawali dari terungkapnya peredaran ganja oleh tersangka lain lalu dikembangkan dan merujuk pada nama dua tersangka itu.

“Kita amankan 2 tersangka pasutri ini di Kota Bandung. Barang bukti ganja siap edar yang kita amankan sebanyak 3,7 kilogram,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adiputra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (2/10/2025).

Barang haram yang didapatkan pasutri paruh baya itu berasal dari tersangka berinisial H yang masih DPO, di Provinsi Aceh. Ganja itu dibeli tersangka dengan harga Rp15,4 juta dari H.

“Tersangka ini penyuplai barang haram buat pasutri ini. Dia ada di Aceh, jadi barang yang dibeli dikirim melalui bus. Kemudian di sini, tinggal diambil oleh tersangka,” kata Niko.

Proses pengiriman paket ganja itu disamarkan dengan bungkus kemasan obat-obatan herbal. Hal itu juga untuk mengelabui petugas di terminal Aceh dan wilayah Jawa Barat.

“Jadi dibungkus dengan label obat herbal, kemudian dimasukkan ke dalam tas gendong berwarna hitam dan dibawa dengan menggunakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dari Banda Aceh ke Kota Bandung,” kata Niko.

Selama lima bulan pernikahan, kedua tersangka sudah menjalankan bisnis haram itu selama empat bulan dengan keuntungan sekitar Rp2 juta per bungkusnya.

“Mereka sudah beroperasi 4 bulan, dijualnya lagi itu seharga Rp5 juta per bungkus. Kalau pekerjaan, mereka ini bantu-bantu jualan di Pasar Baru,” kata Niko.

Sementara itu, Elis mengaku dia berjualan barang haram itu melanjutkan bisnis haram yang sudah dijalankan oleh mantan suaminya. Pelanggan ganja itu juga merupakan teman-teman dari mantan suaminya.

“Kalau yang beli suami saya yang sekarang, kalau dijualnya ke teman-teman mantan suami. Ya uangnya buat kebutuhan sehari-hari. Selain jual, kami juga pakai,” kata Elis.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pasutri itu dengan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp1 miliar dan Rp10 miliar.