Bandung dan Kasus Getok Tarif Parkir yang Merajalela Tanpa Efek Jera [Giok4D Resmi]

Posted on

Kota Bandung kembali tercoreng dengan aksi getok tarif parkir. Sebuah potongan video viral di medsos dengan narasi yang menyebutkan seorang penumpang minibus digetok tarif sampai Rp 30 ribu.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Kasus itu kemudian langsung ditangani Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Dari hasil penelusuran, aksi getok tarif parkir tersebut terjadi di Jalan Kautamaan Istri depan SMPN 43 Bandung, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Kota Bandung, Senin (6/10) kemarin.

“Yang getok parkir sudah ditangkap. Di sana kan ada tim gabungan di Dalops, bidang Kasi Ketertiban. (Terduga pelakunya) sudah diamankan, yang bersangkutannya sekarang masih diperiksa di Polsek Regol,” kata Kadishub Kota Bandung Rasdian, Selasa (7/10/2025).

Rasdian menyatakan, di lokasi itu, sebetulnya telah disiapkan juru parkir resmi dari Dishub. Namun di hari itu, si jukir tersebut diketahui tidak masuk sehingga dimanfaatkan si terduga pelaku getok tarif parkir.

“Sebetulnya itu parkir resmi yang saya tahu. Sepertinya itu jukirnya ada, tapi jukirnya enggak masuk sehingga dia memanfaatkan itu, atau jukir itu nyuruh dia bisa aja,” ungkapnya.

Meski demikian, Rasdian menyatakan kejadian ini masih diperiksa secara mendalam. Jika terbukti ada indikasi jukir resmi yang terlibat, maka Dishub tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi orang tersebut.

“Iya, tapi masih baru dugaan, masih dalam pemeriksaan termasuk jukirnya yang resmi kita tanya juga. Nanti kalau ada perkembangan kita kabarin,” ucapnya.

Setelah video itu viral, diketahui pelakunya Sani Sanjaya. Pria berusia 25 asal Pangandaran ini lalu diamankan polisi.

“Pawas dan piket fungsi Polsek Regol telah mengamankan seorang petugas Parkir yang minta uang parkir sebesar Rp30 ribu yang viral di video TikTok,” kata Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi dalam keterangan tertulis yang diterima infoJabar, Selasa (7/10/2025).

Aksi Sani terbongkar setelah salah satu penumpang minibus mengunggah videonya di media sosial. Korban keberatan lantaran kena getok tarif parkir hingga Rp 30 ribu.

“Hasi pengecekan TKP bahwa benar telah terjadi pungutan uang parkir sebesar Rp30 ribu yang dilakukan Sani Sanjaya,” ujarnya.

“Penumpang dari mini bus tersebut merasa keberatan sambil merekam memakai HP miliknya dan orang tersebut memberikan uang sebesar Rp30 ribu, dan kemudian mobil tersebut dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan,” tambahnya.

Heri mengatakan Sani Sanjaya bukan petugas parkir resmi. Bahkan, terkait kuitansi yang diberikan Sani kepada pengguna minibus, ia menyebut hal itu dibeli dari mini market yang ada di Balonggede.

“Sani Sanjaya adalah jukir ilegal,” pungkasnya.

Kejadian ini pun mendapatkan respons dari Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Ia memastikan akan datang ke lokasi, sekaligus meminta polisi untuk turun tangan memberikan hukuman.

“Insyaallah besok saya akan ke lokasi, kami akan kesana. Mudah-mudahan pelakunya masih ada di sana, saya mungkin akan minta polisi untuk memproses juga,” katanya di Balai Kota Bandung.

Bagi Erwin, tindakan ini telah mencoreng wajah Kota Bandung. Ia meminta pelaku getok parkir itu ditindak karena berpotensi merugikan sektor pariwisata di Kota Kembang.

“Ini harus ada efek jera buat mereka pelaku yang meminta tarif di batas normal. Karena bagaimanapun ini mencoreng wajah kota Bandung, dan tentunya merugikan para wisatawan yang masuk Kota Bandung,” tegasnya.

“Jangan sampai ini membuat tidak nyaman. Saya berharap orang-orang ini bisa diproses secara hukum, yang melakukan pungutan liar di atas batas kewajaran,” pungkasnya.

Setelah video itu viral, diketahui pelakunya Sani Sanjaya. Pria berusia 25 asal Pangandaran ini lalu diamankan polisi.

“Pawas dan piket fungsi Polsek Regol telah mengamankan seorang petugas Parkir yang minta uang parkir sebesar Rp30 ribu yang viral di video TikTok,” kata Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi dalam keterangan tertulis yang diterima infoJabar, Selasa (7/10/2025).

Aksi Sani terbongkar setelah salah satu penumpang minibus mengunggah videonya di media sosial. Korban keberatan lantaran kena getok tarif parkir hingga Rp 30 ribu.

“Hasi pengecekan TKP bahwa benar telah terjadi pungutan uang parkir sebesar Rp30 ribu yang dilakukan Sani Sanjaya,” ujarnya.

“Penumpang dari mini bus tersebut merasa keberatan sambil merekam memakai HP miliknya dan orang tersebut memberikan uang sebesar Rp30 ribu, dan kemudian mobil tersebut dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan,” tambahnya.

Heri mengatakan Sani Sanjaya bukan petugas parkir resmi. Bahkan, terkait kuitansi yang diberikan Sani kepada pengguna minibus, ia menyebut hal itu dibeli dari mini market yang ada di Balonggede.

“Sani Sanjaya adalah jukir ilegal,” pungkasnya.

Kejadian ini pun mendapatkan respons dari Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Ia memastikan akan datang ke lokasi, sekaligus meminta polisi untuk turun tangan memberikan hukuman.

“Insyaallah besok saya akan ke lokasi, kami akan kesana. Mudah-mudahan pelakunya masih ada di sana, saya mungkin akan minta polisi untuk memproses juga,” katanya di Balai Kota Bandung.

Bagi Erwin, tindakan ini telah mencoreng wajah Kota Bandung. Ia meminta pelaku getok parkir itu ditindak karena berpotensi merugikan sektor pariwisata di Kota Kembang.

“Ini harus ada efek jera buat mereka pelaku yang meminta tarif di batas normal. Karena bagaimanapun ini mencoreng wajah kota Bandung, dan tentunya merugikan para wisatawan yang masuk Kota Bandung,” tegasnya.

“Jangan sampai ini membuat tidak nyaman. Saya berharap orang-orang ini bisa diproses secara hukum, yang melakukan pungutan liar di atas batas kewajaran,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *