Babak Baru Perlawanan Kasus Sengketa Lahan Smansa Bandung

Posted on

Sengketa lahan SMAN 1 Bandung hingga kini masih berjalan. Perkara itu telah bergulir di tahap banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, setelah pengadilan memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai pemenang perkaranya.

Terkini, pihak Smansa Bandung yang diwakili Tim Advokasi SMAN 1 Bandung mengirim surat ke Komisi Yudisial pada Selasa (17/6/2025). Mereka meminta supaya perkara ini disupervisi dan diawasi supaya putusan bandingnya sesuai dengan keinginan.

Dalam rilis yang diterima infoJabar, Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung Arief Budiman mengatakan bahwa surat permohonan itu sudah diterima Wakil Ketua KY Siti Nurjanah. KY pun berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

“Tim Advokasi SMAN 1 Bandung berharap hal ini dapat memberikan perhatian dari stakeholder terkait persoalan yang saat ini dihadapi oleh SMAN 1 Bandung,” katanya.

Arief mengatakan, pihaknya berkesimpulan bahwa seharusnya pengakuan PLK selaku penerus organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL) maupun sebagai entitas hukum baru sama sekali tidak berpengaruh terhadap kepemilikan negara atas lahan SMAN 1 Bandung. Sebab menurutnya, sejak 1965, negara adalah pemilik tanah di objek sengketa tersebut.

“Dan negara tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan tersebut kepada siapapun, kecuali kepada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Pemprov Jabar karena otonomi daerah) berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-1150/MK.011/1985 tanggal 22 Oktober 1985,” ungkapnya.

“Begitu pula sebaliknya, jika Perkumpulan Lyceum Kristen mengaku sebagai entitas baru pun, maka Perkumpulan Lyceum Kristen juga tetap tidak berhak atas tanah objek sengketa, karena sejak tahun 1965 kepemilikannya sudah jatuh kepada Negara. Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian penjelasan tersebut di atas terbukti jelas dan tegas bahwa Perkumpulan Lyceum Kristen tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dan kepentingan untuk mengajukan gugatan atas tanah di Ir. H. Juanda No. 93 Bandung yang ditempati SMAN 1 Bandung,” bebernya.

Kemudian, Arief juga yakin bahwa klaim PLK sebagai pemilik lahan telah dibantah dan pernah masuk perkara pemalsuan akta. Ditambah kata dia, HCL sebagai organisasi yang diteruskan PLK sudah dinyatakan negara sebagai organisasi yang dilarang.

Saat dikonfirmasi infoJabar, Arief mengatakan bahwa KY sempat terkejut karena Pemprov Jabar kalah dlaam sengketa lahan SMAN 1 Bandung. KY pun berkomitmen untuk melakukan supervise dan berkoordinasi dengan Badan Pengawas MA.

“Dari sedikit prolog tidak menyangka perkara ini kalah di tingkat PTUN Bandung. Ke depannya, memang rencana beliau (Waka KY) akan berkkoordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (untuk perkara banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung di PTTUN Jakarta),” kata Arief.

Setelah mendapat respons dari KY, Arief optimistis SMAN 1 Bandung bisa menang dalam perkara gugatan sengketa lahan melawan PLK. Sebab menurutnya, negara tidak boleh kalah atas perkara tersebut.

“Optimis harus, tapi juga tidak boleh lengah. Tetap kita harus kawal dari mulai tingkat banding, kalau ada restorasi kita harus kawal juga, sampai berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Yang pasti, bagaimana pun negara harus hadir dan negara harus menang. Karena ini tanah objek milik negara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *