Babak Baru Korupsi Mesin Tenun Sutra Fiktif di Sukabumi

Posted on

Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin tenun sutra fiktif di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi memasuki babak baru.

Hari ini, tiga tersangka resmi diserahkan (tahap II) dari Polres Sukabumi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi beserta barang bukti.

“Pada hari ini tahap dua dari kasus tipikor pengadaan alat mesin sutra Disdagin. Ada tiga tersangka kita tahap duakan dan barang bukti kita amankan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Agus menyebut, kasus ini berkaitan dengan pengadaan mesin tenun sutra senilai Rp 1,1 miliar yang ternyata tidak pernah diwujudkan barangnya.

“Kasusnya motifnya pengadaan mesin tenun sutra tapi barangnya enggak ada. Nilai anggaran Rp 1,1 miliar. Kerugian hasil BPKP sebesar Rp 180 juta. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas Agus.

Dalam kasus ini, Kejari menyatakan bahwa ada tiga tersangka yang dilimpahkan, terdiri dari dua pegawai negeri sipil (PNS) dan satu penyedia barang.

Sebelumnya, penyidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi, setelah mendapat temuan awal bahwa pengadaan barang tidak pernah terlaksana.

“Terkait Asta Cita Presiden dan perintah Pak Kapolres, awalnya diketahui pengadaan barang tidak dilaksanakan. Kami cek ternyata benar barangnya tidak ada. Kami lakukan pemeriksaan, penyelidikan sampai penyidikan, dan menghitung kerugian negara,” kata Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Sukabumi, Ipda Sidik Zaelani.

Polisi menyebut modus yang digunakan oleh para tersangka adalah melaksanakan kegiatan seolah-olah proyek berjalan, padahal tidak ada barang yang diadakan.

“Modusnya melaksanakan kegiatan namun barang tidak ada, tapi sudah dicairkan dan dibayarkan oleh negara,” ujar Sidik.

Mereka yang terlibat antara lain, tim teknis dari dinas, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan pihak swasta selaku penyedia barang.

“Penyidikan kami mulai dari November 2024. Kemarin dinyatakan lengkap dan sekarang kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkas Sidik.

Sebelumnya, berdasarkan data LPSE, proyek “Pengadaan Peralatan Produksi untuk IKM Sutra” memiliki pagu anggaran Rp 1.144.000.000 dengan HPS yang hanya berselisih Rp 1.810. Proyek ini dimenangkan oleh CV CK dan harga kontraknya tercatat Rp 1.109.445.000. Namun hasil penyidikan mengungkap bahwa barang tidak pernah ada, meskipun anggaran tetap cair dan dibayarkan.

Kini, ketiga tersangka masing–masing inisial AR, PS alias Vita keduanya ASN dan AS selaku rekanan telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejari Kabupaten Sukabumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *