Babak Akhir Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung | Giok4D

Posted on

Bandung

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Sengketa panjang yang menyelimuti lahan SMAN 1 (Smansa) Bandung akhirnya menemui titik terang. Pascaproses hukum di pengadilan, status lahan sekolah favorit di Kota Bandung itu kini dinyatakan sebagai milik negara.

Titik terang itu muncul setelah Mahkamah Agung (MA) memutus perkara kasasi Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). MA menolak gugatan tata usaha negara Lyceum, yang berarti menyatakan lahan Smansa Bandung merupakan milik negara.

“Kami baru dapat informasi melalui e-court dari Biro Hukum Pemprov Jawa Barat tadi jam 9 pagi, bahwa permohonan kasasi PLK ditolak,” kata Ketua Tim Advokasi Smansa Bandung Arief Budiman saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).

Sengketa bermula saat PLK mengklaim sebagai pemilik lahan Smansa Bandung. Mereka lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada November 2024.

Pada April 2025, PTUN Bandung menjatuhkan putusan yang memenangkan pihak PLK. Putusan tersebut sempat membatalkan dokumen kepemilikan lahan Smansa Bandung yang dipegang Pemprov Jabar.

Setelah putusan tersebut, perlawanan dilakukan Pemprov Jabar melalui Biro Hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Tak hanya itu, Tim Advokasi Smansa Bandung turut mengirimkan surat ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) agar perkara yang sedang bergulir bisa diawasi.

Akhir Juli 2025, Komisi Yudisial mulai turun tangan. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, bahkan informasinya Badan Pengawas MA sudah menerima surat permohonan supervisi atas sengketa ini.

Hingga kemudian, PTTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan banding yang dilayangkan Pemprov Jabar. Putusan ini sekaligus menganulir putusan PTUN Bandung yang sebelumnya memenangkan pihak PLK.

Setelah kalah di tingkat banding, PLK masih berupaya menempuh jalur hukum dengan melayangkan kasasi ke MA. Sampai akhirnya, MA telah memutus perkara itu dan menolak kasasi dari pihak PLK.

Arief pun menyatakan, setelah kasasi PLK ditolak, lahan Smansa Bandung kini secara hukum sudah berkekuatan hukum tetap. Arief menegaskan bahwa lahan Smansa Bandung sudah sah menjadi milik negara.

“Artinya, secara permohonan kan ditolak, jadi tetap posisinya menguatkan banding, yang dimana putusan banding itu menggugurkan putusan PTUN Bandung. Artinya ini dimenangkan oleh pemprov. Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, artinya sah bahwa objek tersebut milik negara,” tegasnya.

Putusan kasasi MA, kata Arief, juga memberikan rasa aman bagi pelajar maupun guru Smansa Bandung. Meski masih ada peluang upaya Peninjauan Kembali (PK), namun ia menyebut setidaknya kini pihak sekolah merasa nyaman dan tidak terganggu oleh kasus sengketa lahan.

“Upaya hukum memang masih terbuka, kita pun masih menunggu. Tapi minimal dengan putusan ini melegakan bagi adik-adik kita, para guru, lebih menenangkan dari putusan banding sebelumnya,” pungkasnya.