YMA (24) dan YMU (31) dua orang lelaki asal Garut secara tega mencabuli seorang bocah berusia 5 tahun. Parahnya, kedua tersangka tak lain merupakan ayah dan paman dari anak perempuan tersebut.
Entah apa yang merasuki keduanya, hingga nekat mencabuli anak tak berdosa itu. Yang jelas, kasus ini benar adanya, hingga sekarang sedang ditangani oleh pihak kepolisian di Polres Garut.
Menurut Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, kejadian ini terungkap berkat laporan dari tetangga korban, yang awalnya curiga karena melihat kondisi korban berlumur darah di bagian selangkangan.
“Kepada saksi, anak yang menjadi korban mengeluh sakit kemaluan,” kata Joko.
Kepada saksi, korban mengaku sakit kemaluan. Saksi kemudian berinisiatif membawa korban ke Puskesmas untuk diperiksa. Hasilnya, korban diminta untuk menjalani visum di RSUD dr. Slamet Garut.
Dari hasil visum tersebut diketahui, jika ada yang tidak wajar dan luka di daerah kemaluan korban, yang kemudian menguatkan dugaan jika anak lima tahun tersebut menjadi korban pencabulan.
Polisi yang sedari awal kasus ini telah mengamankan YMA dan YMU serta sang kakek berinisial ES (57), kemudian meng intensifkan pemeriksaan dengan modal temuan bukti tersebut. Hasilnya, YMA dan YMU yang awalnya terus berkelit, akhirnya menyerah.
Di hadapan polisi, keduanya mengakui perbuatan bejat tersebut. Mereka mengaku mencabuli korban, di waktu dan kesempatan yang berbeda. “Masih kita dalami sejauh mana dan berapa kali, yang jelas aksi pencabulannya terjadi di rumah kakek korban,” ungkap Joko.
Dari hasil penyelidikan terungkap, jika korban tinggal bersama keluarga sang ayah, usai YMA bercerai dengan istrinya, yang sekaligus ibu dari korban beberapa waktu lalu. Semula, semua berjalan baik saja, ketika korban diurus oleh sang nenek.
Akan tetapi, keadaan berubah kala sang nenek meninggal dunia. Korban diketahui menjadi lebih banyak terabaikan dan longgar dari pengawasan. “Kejadian pencabulan kemudian terjadi setelah neneknya meninggal dunia,” ujar Joko.
Menurut Joko, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Serangkaian tes juga, akan dilakukan untuk mengetahui motif sebenarnya dalam kejadian ini. Tentang kenapa ayah dan paman tega melakukan aksi persetubuhan terhadap anak perempuan berumur lima tahun tersebut.
“Untuk sementara, motifnya karena pelaku bernafsu dan faktor ekonomi,” katanya.
Terlepas dari apapun motifnya, saat ini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan mendekam di penjara. Menurut Joko, mereka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Pasal 76 D Jo Pasal 81 atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun ditambah sepertiga,” pungkas Joko.