Jakarta –
Pria berinisial D di Cengkareng, Jakarta Barat melaporkan tetangganya usai dianiaya. Penganiayaan terjadi setelah korban menegur terduga pelaku yang ‘kelewat berisik’ bermain drum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, terduga pelaku ditegur karena bermain musik dari siang sampai dengan malam hari. Lantas, apakah ada aturan terkait kebisingan di lingkungan bertetangga?
Dikutip dari detikproperti, pengacara properti Muhammad Rizal Siregar memang ada aturan terkait kenyamanan dan ketentraman antar warga. Memainkan alat musik dengan suara yang besar tentunya bisa mengganggu dari sisi kenyamanan bertetangga.
“Motif dia untuk bermain drum dan sebagainya itu sebenarnya udah jelas mengganggu. Ya itu kan karena hobi dan sebagainya kan urusan dia. Tapi kan pada dasarnya kan mengganggu, bisa dikenakan dalam posisinya ada dalam (aturan) kenyamanan dan ketenteraman warga,” kata Rizal saat dihubungi detikProperti, Selasa (10/2/2026).
Rizal menjelaskan sebenarnya ada aturan hukum tentang kenyamanan warga yang diatur dalam KUHP baru, KUHPerdata, dan peraturan daerah. Peraturan ini menjamin hak atas ketenangan tempat tinggal serta lingkungan yang sehat.
“Apabila kita terganggu dengan kebisingan dan privasi kita, itu ada diatur dalam peraturan,” ucapnya.
Ia menyebutkan pelaku kegaduhan, seperti berisik pada malam hari dapat didenda. Pelaku juga dapat digugat secara perdata atas perbuatan melawan hukum.
Peraturan yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2023 pasal 265 mengatur soal gangguan kebisingan malam hari. Seseorang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat ingar-bingar atau berisik di malam hari dapat dikenakan denda maksimal Rp 10 juta.
Warga Berhak Tempat Tinggal yang Baik dan Tenang
Selain itu, warga berhak atas lingkungan tempat tinggal yang baik dan tenang. Hal itu tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2011 dan UUD 1945. Rizal mengatakan gangguan berlebih dapat dikategorikan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365 KUHPerdata menjelaskan aktivitas yang menimbulkan kerugian bagi tetangga bisa digugat secara perdata untuk meminta ganti rugi. Kerugian tersebut bisa berasal dari suara bising.
Menurut Rizal, tingkat kebisingan tidak ditentukan batasannya, tetapi mengganggu lingkungan sekitar ada standarnya. Sebab, kenyamanan dan ketentraman lingkungan bisa diatur dan itu bisa dibuktikan secara subjektif.
Untuk menghadapi tetangga yang berisik, pihak yang merasa terganggu dapat menegur langsung atau melaporkan ke pihak ketiga.
“Langkah yang bisa diambil kalau kenyamanan terganggu antara lain menegur secara baik-baik, melapor ke pengurus lingkungan seperti RT/RW, hingga melaporkan ke pihak kepolisian atau Satpol PP setempat,” tutur Rizal.







