Bandung –
Memasuki pertengahan bulan Ramadan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar memimpin langsung inspeksi pangan di salah satu sentra penjualan takjil di kawasan Panakkukang, Makassar, Kamis (5/3/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program intensifikasi pengawasan pangan (inwas) yang dilakukan menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026/1447 Hijriah. Langkah tersebut bertujuan memastikan masyarakat terlindungi dari peredaran pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Secara nasional, BPOM turut memantau aktivitas penjualan takjil yang dilakukan oleh 1.350 pedagang di 298 titik yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
“Melalui metode rapid test kit, petugas menguji 2.888 sampel makanan dan menemukan 48 sampel (1,66%) yang positif mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna tekstil rodamin B,” jelas Kepala BPOM RI Taruna Ikrar.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, formalin paling banyak ditemukan pada produk mi kuning basah serta tahu di sejumlah wilayah, termasuk Tangerang dan Surabaya. Sementara itu, kandungan rhodamin B terdeteksi pada beberapa jenis pangan seperti sirup, es cendol, dan kerupuk di berbagai daerah mulai dari Jakarta hingga Ambon.
Adapun penggunaan boraks dalam makanan memang ditemukan dalam jumlah lebih sedikit dibandingkan rhodamin B. Meski demikian, bahan berbahaya ini masih terdeteksi pada sejumlah produk pangan seperti mi kuning dan lontong di beberapa kota, antara lain Padang, Jakarta, Denpasar, hingga Ambon.
Di Sulawesi Selatan, Balai Besar POM Makassar melaporkan hasil pengujian sampel yang diambil dari pedagang takjil di kawasan Jalan Boulevard, Panakkukang. Dari pemeriksaan tersebut, seluruh sampel dinyatakan memenuhi standar dan aman untuk dikonsumsi.
Namun demikian, pengawasan terhadap 20 sarana distribusi pangan di wilayah Sulawesi Selatan menunjukkan masih adanya pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 11 sarana tercatat tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam temuan tersebut, petugas menemukan sebanyak 3.031 pieces produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Produk tersebut terdiri atas 2.344 pieces tanpa izin edar (TIE), 623 pieces produk kedaluwarsa, serta 64 pieces produk yang mengalami kerusakan.
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan pengamanan, pemusnahan, serta pengembalian produk kepada produsen atau pemasok.
“Saya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan mengenali ciri-ciri pangan berbahaya,” ujar Taruna.
Ciri-ciri Takjil Berbahaya
Beberapa ciri fisik yang dapat diamati dari makanan yang mengandung bahan berbahaya, yakni:
- mi yang tidak mudah putus dan berbau kimia (formalin),
- bakso yang sangat kenyal (boraks),
- kerupuk dengan warna merah mencolok yang tampak berpendar (rhodamin B).
BPOM juga berkomitmen meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat guna memastikan keamanan pangan selama bulan suci Ramadan.
Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan, laporan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi BPOM Mobile.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
