Upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam memperkuat komitmen melindungi para petani diwujudkan melalui Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menjelaskan bahwa program AUTP telah berjalan sejak 2018 dan terus dievaluasi serta dikembangkan demi meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di Karawang.
“Program AUTP bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk nyata perlindungan pemerintah daerah dan negara terhadap petani kita. Saat gagal panen akibat banjir, serangan hama, atau faktor alam lainnya, petani tetap bisa bangkit, karena mereka mendapat kompensasi hingga Rp6 juta per hektare,” ujar Aep dalam sesi wawancara bersama infoJabar, Jumat (5/12/2025).
Cakupan lahan yang diasuransikan terus mengalami fluktuasi sesuai alokasi anggaran. Berdasarkan penuturan Aep, pada tahun 2018 cakupan AUTP mencapai sekitar 20.000 hektare, meningkat menjadi 40.000 hektare pada 2019, lalu mengalami penyesuaian pada tahun-tahun berikutnya.
“Pada tahun 2024, realisasi mencapai 40.000 hektare, dan untuk tahun 2025, Pemkab Karawang awalnya menargetkan 60.000 hektare. Namun, rencana itu harus disesuaikan akibat perubahan kebijakan pendanaan dari pemerintah pusat,” kata dia.
Sesuai dengan aturan, premi AUTP sebesar Rp160.000 per hektare, dengan komposisi pendanaan 80 persen ditanggung pemerintah pusat dan 20 persen oleh pemerintah daerah.
“Untuk tahun ini, anggaran APBD Karawang sudah dialokasikan untuk 20 persen sekitar Rp2,1 miliar. Namun karena pemerintah pusat menunda stimulus 80 persennya, kita terpaksa menanggung 100 persen secara mandiri. Jelas cakupannya menyempit, sehingga hanya mampu mencapai 12.000 hektare,” ungkapnya.
Kendati demikian, Aep menegaskan bahwa komitmen daerah tetap kuat untuk mewujudkan program tersebut demi mempercepat swasembada pangan nasional.
“Kalau pemerintah pusat kembali memberikan dukungan 80 persen seperti semula, kami siap langsung menaikkan cakupan menjadi 60.000 hektare. Bahkan saya sangat berharap bisa mencapai 80.000 hektare di 2026 nanti, karena komitmen kami tetap kuat,” ucap Aep.
Program AUTP memberikan manfaat konkret. Ketika terjadi gagal panen total, misalnya akibat banjir atau serangan hama tikus, petani mendapat klaim hingga Rp6 juta per hektare, sesuai skala kerugian yang telah diverifikasi oleh pihak asuransi.
“Jadi, petani tidak perlu menunggu bantuan pemerintah bertahun-tahun. Uang langsung ditransfer ke rekening pribadi setelah dihitung oleh pihak asuransi, dan mereka bisa segera menanam ulang sawahnya tanpa terjebak utang,” paparnya.
Proses pendaftaran pun, kata Aep, juga dipermudah. Para petani cukup menghubungi Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) atau datang ke UPTD Pertanian setempat.
“Syarat utamanya luas lahan maksimal 2 hektare per petani. Jika memiliki lahan kurang dari 2 hektare, seluruh lahan bisa didaftarkan. Namun jika lebih dari 2 hektare, hanya 2 hektare yang bisa diasuransikan. Ini prinsip keadilan, kita prioritaskan petani gurem dan skala kecil. Mereka yang paling rentan terhadap risiko,” terang Aep.
Capaian dan Apresiasi Program AUTP
Tingkat keberhasilan program AUTP terbukti nyata. Klaim AUTP untuk musim tanam 2024 mencapai Rp4,9 miliar dan telah dibayarkan 100 persen oleh pihak asuransi. Total realisasi dari APBD Karawang hanya sekitar Rp1 miliar lebih, berkat skema subsidi pusat.
“Kinerja sektor pertanian Karawang juga mendapat apresiasi tinggi. Pada 2024, saya menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Barat sebagai Kabupaten dengan Produksi Gabah Terbesar se-Jawa Barat, mencapai 1,6 juta ton. Untuk tahun 2025, target produksi kita tetapkan sebesar 1,4 juta ton,” ujar dia.
Dengan catatan bahwa angka tersebut tercapai dari dua kali masa tanam sesuai preferensi mayoritas petani Karawang.
“Kami akan terus mendorong peningkatan intensitas tanam, idealnya dua tahun lima kali tanam, atau setahun tiga kali tanam. Supaya lahan tidak menganggur lama, produktivitas tetap tinggi, dan ketahanan pangan kita kuat,” paparnya.
Tak cukup di situ, Pemerintah Kabupaten Karawang juga menunjukkan komitmen dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan memberikan insentif fiskal kepada para petani.
“Kami telah menerbitkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani pemilik lahan sawah kecil sebagai bentuk dukungan terhadap swasembada pangan nasional. Kami berikan keringanan pajak kepada petani sebagai upaya meringankan beban mereka, sekaligus memperkuat fondasi ketahanan pangan di tingkat lokal dan nasional,” ujar Aep.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Kebijakan tersebut, kata Aep, tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa pembebasan PBB diberikan kepada objek pajak berupa lahan sawah dengan luas akumulatif tidak lebih dari 30.000 meter persegi (3 hektare) per wajib pajak.
“Ketentuan ini berlaku bagi lahan dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) antara Rp27.000 hingga Rp82.000 per meter persegi. Hingga awal Desember 2025, sebanyak 171 wajib pajak telah mengajukan permohonan dan memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat pembebasan PBB tersebut,” ungkapnya.
Meski jumlah ini belum mencapai ribuan, pemerintah daerah optimistis angka tersebut akan terus meningkat seiring dengan sosialisasi yang lebih masif hingga ke pelosok desa.
“Untuk mengajukan permohonan pembebasan PBB, para petani diwajibkan menyampaikan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya tiga bulan sejak menerima SPPT. Pengajuan tersebut harus dilengkapi sejumlah dokumen pendukung yang sah,” kata dia.
Data tersebut yakni fotokopi KTP dengan alamat domisili di Kabupaten Karawang, SPPT asli tahun berjalan, surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain), fotokopi bukti kepemilikan atau peralihan hak atas lahan, surat keterangan ahli waris (jika wajib pajak telah meninggal dunia), surat pernyataan permohonan yang telah diketahui oleh Penyuluh Pertanian, lurah atau kepala desa, serta camat setempat, dan foto terbaru objek pajak sawah yang juga telah ditandatangani oleh lurah/kepala desa dan camat.
Sesuai visi-misinya tentang memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Di tengah tantangan iklim dan fluktuasi kebijakan, Aep menegaskan bahwa Karawang tidak akan berhenti berinovasi, mendukung para petani, dan menjaga lahan pangan.
“Petani adalah pahlawan pangan. Kita wajib hadir saat mereka jatuh, dan angkat mereka kembali dengan cepat. AUTP adalah salah satu wujud nyata dari keberpihakan kami,” pungkasnya.







