ASN di Jabar Saat Ramadan: Masuk Lebih Pagi, Pulang Jam 14.00 WIB

Posted on

Bandung

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan penyesuaian terhadap jam masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H. Dalam penyesuaian ini, jam masuk akan dimajukan, sementara jam pulang dibuat lebih awal.

Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21/KPG.03.04/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang diteken Gubernur Dedi Mulyadi.

Surat edaran ini diterbitkan dengan memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN, serta Pergub Nomor 102 Tahun 2022 tentang waktu kerja dan lokasi kerja ASN.

Dalam surat edaran itu, Pemprov Jabar memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan lancar selama Ramadan, dengan prinsip efektivitas dan produktivitas yang tetap terjaga.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Artinya, meski terjadi penyesuaian waktu masuk dan pulang, beban kerja ASN tetap diperhitungkan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Sementara bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, pengaturan jam kerja selama Ramadan adalah Senin-Kamis masuk pukul 06.30 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB.

Kemudian Jumat masuk kerja pukul 06.30 WIB, istirahat pukul 11.30-12.30 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB.

“Detailnya, Senin sampai Kamis masuk kerja 06.30, istirahat 12.00-12.30 dan pulang kerja jam 14.00,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Mas Adi Komar, Rabu (11/2/2026).

Dengan skema ini, ASN akan memulai aktivitas lebih pagi dibanding hari biasa. Pola tersebut diharapkan memberi ruang bagi pegawai untuk tetap produktif di pagi hari, sekaligus memiliki waktu lebih longgar menjelang berbuka puasa.

“Ini efektif per tanggal 1 Ramadan,” ucapnya.

Penyesuaian lebih fleksibel diberlakukan bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, termasuk rumah sakit di lingkungan Pemprov Jabar, perangkat daerah urusan kesehatan dan satuan pendidikan.

Untuk unit-unit tersebut, total jam kerja tetap mengacu pada ketentuan minimal 32 jam 30 menit per minggu. Namun, pengaturan detail hari kerja dan jam kerja akan ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah atas rekomendasi dari Sekretaris Daerah melalui unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana.

“Artinya tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat,” kata Adi.