Kasus dugaan penipuan suplai Boneless Dada (BLD) ayam yang diduga dilakukan BUMD Pemkab Bandung PT Bandung Daya Sentosa (BDS) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung bahkan mencium adanya tindak pidana korupsi di kasus tersebut.
Perkara dugaan penipuan ini mencuat usai adanya keterangan kerugian yang dialami pihak vendor untuk pengadaan BLD ayam tahun 2024. Terlebih sejumlah pengusaha melaporkan dugaan penipuan itu ke Polda Jabar.
Kejari Kabupaten Bandung tak tinggal diam. Penyidik Tindak Pidana Khusus dikerahkan melakukan serangkaian penyelidikan. Sejumlah barang bukti berupa dokumen, keterangan saksi hingga keterangan ahli dikumpulkan.
“Kami berkesimpulan bahwa ada peristiwa pidana dalam kegiatan tersebut yang diduga sebagai peristiwa pidana tidak pidana korupsi,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan, di Baleendah, Rabu (6/8/2205).
Kasus tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikian selaras dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/M.2.19/Fd.2/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025.
“Sehingga terhitung kemarin terhadap penyelidikan tersebut telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Donny.
Soal tersangka di kasus ini, Donny mengatakan pihaknya tak mau terburu-buru. Menurut Donny, penyidik menunggu kelengkapan dari hasil alat bukti yang diselidiki penyidik.
“Nah, nanti dari hasil alat bukti yang kami peroleh ini Inilah kita akan membuat semakin terang peristiwa pidana yang terjadi dan menemukan siapa pelakunya yang akan kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Jadi kita belum mengarah belum mengarah ke sana, mengenai berapa orang ini Kita fokus dulu akan mengumpulkan bukti-bukti,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti akan dikumpulkan untuk memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan. Salah satunya adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
“Bagaimana penyidik nanti berusaha memenuhi alat bukti itu sehingga semua unsur ini dapat terpenuhi dan dapat dibuktikan di persidangan,” ucapnya.
“Di sana ada unsur setiap orang, ada unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang. Kemudian ada unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan ada unsur juga memperkaya, ada unsurnya juga di sana merugikan negara atau merugikan perekonomian negara. Nah, itu nanti fokus kami akan ke sana dulu,” tambahnya.
Sejauh ini, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan mulai dari pihak PT BDS, vendor, PT Cahaya Frozen Raya hingga Rumah Potong Hewan (RPH).
“Kita juga sudah melakukan peninjauan lapangan ke sana, dari ahli juga. Nah, itu nanti kita akan perbanyak lagi, kita perkuat lagi semua alat bukti yang sudah kami peroleh ini,” tegasnya.
Diketahui kasus tersebut saat ini turut dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh para pengusaha. Mereka melaporkan adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh pihak BUMD tersebut.
“Kalau pidana umum tentu bukan merupakan lingkup kewenangan dari penyidik kejaksaan. Di sana lingkupnya penyidik kepolisian, silakan. Untuk pidana umumnya jalan dan kami akan fokus kepada tidak pidana korupsinya saja,” pungkasnya.