Pemkot Bandung telah memastikan angkot di wilayahnya akan diliburkan pada momen Tahun Baru 2026. Angkot tersebut nantinya tidak menjalankan operasional pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
Kebijakan ini diterapkan supaya masyarakat maupun wisatawan yang berada di Kota Bandung bisa menikmati waktu liburan menggunakan kendaraan pribadi dengan sedikit kemacetan. Sebagai gantinya, para sopir angkot akan mendapat kompensasi dari kebijakan ini.
Kadishub Kota Bandung Rasdian mengatakan, rencana meliburkan angkot sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pertemuan dengan sejumlah koperasi maupun operator angkot juga sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
“Jadi rencananya tanggal 31 Desember dan 1 Januari angkot Kota Bandung diliburkan atau tidak operasional selama dua hari,” kata Rasdian, Selasa (30/12/2025).
Mengenai kompensasi, Rasdian mengaku Dishub sudah mengajukan nominal Rp 500 ribu bagi para sopir angkot. Jadi per harinya, selama libur dari aktivitas itu, sopir angkot akan mendapat Rp 250 ribu.
Namun kata Rasdian, nominal tersebut nantinya ditentukan lagi oleh Dishub Jabar. Sebab nantinya, uang tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi yang memiliki inisiasi.
“Silakan ke Dishub provinsi untuk kepastiannya, satu hari itu Rp 250 ribu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rasdian menyatakan telah mendaftarkan lebih dari 2.000 angkot untuk mendapat kompensasi. Tapi, verifikasi itu nantinya dilakukan oleh Dishub Provinsi bersama sejumlah koperasi atau operator angkot yang ada.







