Angkot di Jabar Tak Beroperasi Saat Nataru, Dapat Kompensasi Rp800 Ribu

Posted on

Pemprov Jawa Barat meminta para sopir angkutan kota (angkot) di sejumlah lokasi untuk tidak beroperasi selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sebagai gantinya, mereka akan diberi kompensasi berupa uang tunai.

Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Jawa Barat, ada 4.711 penerima kompensasi, yang terdiri dari sopir angkot dan operator kendaraan tidak bermotor. Nantinya mereka akan mendapat kompensasi sebesar Rp800.000 untuk empat hari tidak beroperasi.

Adapun waktu larangan operasional adalah pada masa libur Natal, 24-25 Desember, serta libur tahun baru pada tanggal 30-31 Desember. Pemprov Jabar menyiapkan anggaran sebesar Rp3,768 miliar yang wajib dicairkan Pemprov Jabar sebelum tanggal 24 Desember.

Kompensasi tersebut menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur. Sedangkan untuk kendaraan tidak bermotor seperti delman dan becak, diberikan untuk wilayah Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, kebijakan ini bukan hal baru dan telah terbukti efektif saat diterapkan pada masa mudik Lebaran lalu. Dedi menilai bantuan tersebut memiliki dampak langsung bagi kesejahteraan keluarga sopir.

“Kebijakan ini akan diberlakukan kembali,” kata Mulyadi, Selasa (16/12).

Pada pelaksanaan sebelumnya, program kompensasi diberikan kepada 1.322 sopir angkot di Kabupaten Bogor dan Cianjur. Dengan besaran Rp200 ribu per hari, uang tersebut dinilai mampu mencukupi kebutuhan dasar mereka selama periode tidak beroperasi.

“Uang sebesar Rp200 ribu sangat berarti bagi keluarga sopir angkot. Dengan asumsi kebutuhan makan Rp50 ribu per hari, uang tersebut dapat mencukupi kebutuhan makan selama empat hari,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Dinas Perhubungan Jabar Diding Abidin menjelaskan, kompensasi ini diberikan sebagai pengganti pendapatan bagi sopir angkot yang dihentikan sementara operasionalnya selama periode tertentu.

“Kompensasi ini menyasar angkot-angkot yang menuju dan dari Puncak. Jadi kami memberikan kompensasi kepada sopir angkot, baik di Kabupaten Bogor maupun Cianjur,” ujarnya.

Selama periode tersebut, angkot diminta tidak beroperasi di jalur wisata Puncak. Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan, Dishub Jabar akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan angkot, becak, dan delman yang menerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi selama kebijakan berlaku. “Kita akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan (kompensasi). Itu akan terbaca,” pungkasnya.