Wacana angkot di Kota Bandung untuk diliburkan selama Tahun Baru 2026 saat ini terus dimatangkan. Pemkot Bandung telah mendaftarkan sekitar 2.300an angkutan supaya sopirnya nanti mendapat kompensasi dari kebijakan ini.
“Hari ini akan didetailkan oleh pemerintah provinsi. Kita sudah mendatarkan sekitar hampir 2.300-an angkot dan pengemudi angkot sedang diverifikasi,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Minggu (28/12/2025).
Sekedar diketahui, Pemprov Jabar telah memutuskan untuk meliburkan angkot demi mengantisipasi kemacetan dan kepadatan lalu lintas selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Setelah sebelumnya diterapkan di kawasan Puncak, kebijakan meliburkan angkutan kota (angkot) kini diperluas hingga Kota Bandung.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Jawa Barat, terdapat 4.711 sopir angkot yang terdampak kebijakan ini. Mereka akan menerima kompensasi sebesar Rp800 ribu untuk empat hari tidak beroperasi, yakni pada 24-25 Desember 2025 saat libur Natal dan 30-31 Desember 2025 saat libur tahun baru.
Kompensasi tersebut diberikan kepada angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Kabupaten Cianjur, yang setiap musim liburan kerap menjadi titik kemacetan parah.
Sementara itu di Kota Bandung, angkot juga diminta tidak beroperasi pada 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026. Untuk kebijakan ini, para sopir akan menerima kompensasi sebesar Rp250 ribu per hari dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Nah itu lagi diverifikasi semuanya, baik data penerimanya maupun trayek-trayeknya. Karena bagaimanapun juga kita mesti mempertimbangkan untuk yang ada di daerah pemukiman,” ungkap Farhan.
Menurut Farhan, kebijakan ini nantinya akan dibahas kembali bersama Pemprov Jabar. Sebab, skema kompensasi nantinya akan ditentukan langsung hitungannya oleh Pemprov.
“Resminya diliburkan. Jadi untuk kompensasi, ya nanti lagi dihitung sama pemerintah provinsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, meliburkan angkot di Kota Bandung mencakup seluruh jalur utama, termasuk jalur wisata yang kerap padat saat pergantian tahun.
“Salah satu kebijakan lagi yang akan diambil adalah angkutan umum di Kota Bandung diliburkan selama malam tahun baru dan hari tahun baru, jalurnya meliputi jalur Lembang Kota Bandung dan jalur Lembang Cimahi termasuk di dalamnya seluruh jalur di Kota Bandung,” ujar Dedi, Rabu (24/12/2025).
Menurut Dedi, tujuan utama peliburan angkot ini adalah untuk menekan kemacetan ekstrem, terutama pada malam pergantian tahun dan hari pertama tahun baru.
“Untuk apa tujuannya, agar di malam tahun baru tidak terjadi kemacetan parah dan di hari tahun baru dimana orang melaksanakan liburan bersama keluarga tidak mengalami stres karena antrean panjang,” jelasnya.
Dedi menambahkan, seluruh biaya kompensasi untuk para sopir angkot ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi kepentingan masyarakat.
“Untuk itu seluruh kebijakan ini diambil untuk kepentingan masyarakat dan biayanya dari pemerintah provinsi Jawa Barat. Kita sebagai pemimpin harus cepat mengambil keputusan dan tidak berlama-lama karena negara diperlukan langkah yang cepat dan tepat,” ucapnya.







