Bandung –
Gabungan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Jawa Barat berencana menggelar mogok kerja massal dalam waktu dekat. Aksi ini dijadwalkan pada 18 Februari 2026, berbarengan dengan pengajuan gugatan ke PTUN terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat.
Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Jabar, Dadan Sudiana, menyatakan pihaknya akan melawan melalui aksi mogok massal dan gugatan ke PTUN.
“Kami sepakat terus menyuarakan perlawanan terkait penetapan upah minimum sektoral di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat,” ujar Dadan kepada awak media di Bandung, Senin (2/2/2026).
Menurut Dadan, penetapan UMSK oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di 19 kabupaten/kota tidak sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025. Ia menegaskan, merujuk Pasal 35 PP tersebut, penetapan seharusnya mengikuti rekomendasi bupati dan wali kota.
Dadan mengungkapkan, PP Nomor 49 Tahun 2025 tidak mengatur peran atau syarat penetapan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
“Upah minimum sektoral itu barang yang sudah jadi di kabupaten kota. Serikat buruh sepakat kita akan melakukan perlawanan dari sisi hukum. Kita lakukan gugatan pada 18 Februari 2026 dan mengerahkan aksi massa,” ungkapnya.
Mewakili gabungan serikat, Dadan mendesak Gubernur segera merevisi SK UMSK di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Ia juga menyayangkan sikap Dedi Mulyadi yang menutup ruang komunikasi. Selama ini, Gubernur justru lebih sering menanggapi keluhan buruh melalui konten di media sosial.
“Gubernur jawab di konten medsos, kita sebagai buruh belum pernah diajak berdiskusi dan berkomunikasi. Bahkan pada saat gubernur merevisi SK pertama itu tidak melibatkan serikat buruh,” tuturnya.
Dadan menambahkan, pihaknya sudah lama menyuarakan persoalan ini. Namun hingga menjelang pendaftaran gugatan ke PTUN, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum membuka ruang komunikasi. Ia menilai tidak ada iktikad baik untuk berdialog.
Ia kemudian membandingkan dengan Provinsi Banten, di mana SK UMSK sudah sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota karena mengikuti regulasi yang berlaku.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Kita tanggal 18 akan aksi besar dan kita sampaikan buruh seluruh di Jabar akan berencana melakukan mogok daerah, apabila Gubernur tak bergeming kita akan mogok daerah,” pungkasnya.
Adapun Gabungan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Jawa Barat yang terlibat dalam aksi ini meliputi KSPSI, FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI, KSPN, FSP BPU SPSI, FSP SPTI SPSI, KSPI, FSPMI, SPN, FSP KEP KSPI, KBMI, SBSI’92, PPMI, BISS, FSPPM, KASBI, KSBSI, FSPM, GOBSI, GASPERMINDO, SARBUMUSI, FSPP SPSI, dan FSP PAREKRAF SPSI.







