Aktivitas warga di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, berjalan seperti biasanya pada Senin (5/5/2025). Tak ada yang menyangka, hari itu akan diwarnai insiden berdarah dan jerit kesakitan.
Hari itu, pria inisial RT alias Jambul (38) tengah berseteru dengan ayah tirinya, ES (64). Permintaannya untuk meminjam motor ditolak mentah-mentah. Hal ini bukan pertama kalinya, kondisi mabuk membuat amarah Jambul benar-benar tak terbendung.
“Korban tidak memberi (pinjam), terjadi percekcokan sehingga pelaku menganiaya korban, bapak tiri inisial ES di bagian belakang menggunakan balok beberapa kali dipukul, kemudian korban terjatuh,” kata Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono, Rabu (7/5/2025).
Tak cukup di situ, ibunya pun menjadi sasaran amukan. “Setelah itu juga pelaku sempat menganiaya ibunya. Di sini korbannya ada dua, bapak tiri meninggal dunia, dan ibunya luka dorongan dan ada bekas gigitan,” lanjut Aldi.
Penyebab kejadian itu sebenarnya cukup sepele, sang ayah tiri yang tak meminjamkan motornya. Namun, latar belakangnya kompleks. Aldi mengungkapkan, Jambul adalah residivis. Orang tuanya takut motornya digadaikan atau dijual. Kecurigaan yang berbuah kematian.
“Jadi menurut korban ibu ini menjelaskan bahwa memang almarhum tidak memberikan karena khawatir motornya akan digelapkan atau digadaikan. Sehingga almarhum tidak memberikan sepeda motor yang akan dipinjam oleh pelaku,” kata Aldi.
Sebuah pengakuan kemudian meluncur dari mulut Jambul setelah diamankan polisi, sebuah penyesalan serta aroma minuman keras jadi latar yang tak kalah tajam dari perkelahian pagi itu. “Tadinya nggak niat mukul, cuma mungkin kelepasan. Mukul pakai kayu,” ucapnya lirih.
“Iya mabuk intisari hijau, beli di Pameungpeuk,” sambung Jambul. Di hadapan wartawan, ia menunduk.
Aksi brutal itu mengundang amarah warga. Jambul sempat dikeroyok sebelum polisi datang. “”Iya pas melakukan sempat diteriaki masa dan sempat dianiaya warga. Iya (sekarang) menyesal,” jelasnya.
Kini Jambul mendekam di sel tahanan Polresta Bandung, dengan pasal berat menantinya. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.