Jakarta –
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menegaskan akan menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif global baru sebesar 10 persen. Kebijakan ini diumumkan hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif bea masuk timbal balik (resiprokal) yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintahannya.
Dalam konferensi pers di Gedung Putih, Trump secara terbuka meluapkan kekecewaannya terhadap putusan hukum tersebut. Ia menilai langkah Mahkamah Agung telah menghambat upaya pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri.
“Tarif ‘Pasal 122’ yang baru ini akan ditambahkan ke bea masuk yang sudah ada, yang tetap berlaku setelah keputusan Mahkamah Agung,” kata Trump dikutip dari CNBC, Sabtu (21/2/2026).
“Saya malu dengan beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita,” sambung Trump.
Putusan Mahkamah Agung tersebut membatalkan dasar hukum sejumlah tarif yang selama ini dianggap Trump krusial bagi perekonomian AS. Kebijakan tarif tersebut semula ditujukan untuk membangun kembali basis manufaktur nasional yang kian menyusut.
Meski mendapatkan hambatan hukum, Trump menegaskan akan mencari celah lain untuk tetap memberlakukan tarif tanpa harus melibatkan persetujuan Kongres. Ia meyakini otoritas eksekutif yang dimilikinya cukup kuat untuk mengeksekusi kebijakan perdagangan tersebut.
“Saya tidak harus,” kata Trump ketika ditanya mengenai alasannya tidak ingin bekerja sama dengan lembaga legislatif.
Saya berhak memberlakukan tarif,” lanjut Trump.
Trump juga melontarkan kritik tajam terhadap dua hakim Mahkamah Agung, Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett. Padahal, keduanya merupakan hakim yang ia nominasikan sendiri saat menjabat. Gorsuch dan Barrett memilih bergabung dengan suara mayoritas dalam putusan tarif yang berakhir dengan komposisi 6-3 tersebut.
“Saya pikir keputusan mereka mengerikan. “Saya pikir itu memalukan bagi keluarga mereka, Anda ingin tahu yang sebenarnya mereka berdua,” kata Trump.
Trump menambahkan bahwa ia akan segera meresmikan keputusan yang memberlakukan tarif baru bea masuk sebesar 10 persen tersebut. Kebijakan ini akan dijalankan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974.
Artikel ini produk penulisan ulang dari artikel. Baca selengkapnya di sini.







