Amanah Dikhianati, Harta Warga Cimahi Raib Rp600 Juta

Posted on

Rumah mewah di Kompleks Taman Mutiara, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi disatroni maling. Aksi pencurian itu terjadi saat pemilik rumah sedang bepergian pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Peristiwa pembobolan tersebut terjadi pada 23 Desember 2025. Pemilik rumah terkejut saat mendapati barang-barang berharganya telah raib ketika kembali ke kediamannya. Akibat kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai Rp600 juta.

“Beberapa hari lalu kami menerima laporan dari seorang warga Cimahi yang rumahnya kemalingan. Kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan sampai Rp600 juta karena banyak barang berharga yang digasak pelaku,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra, Minggu (28/12/2025).

Niko menjelaskan, personel Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan olah TKP dan memburu terduga pelaku berbekal rekaman CCTV. Hasilnya, dua orang pelaku berhasil diringkus polisi.

“Setelah penyelidikan selama beberapa hari, dua pelaku yakni J dan IA diamankan dan sampai saat ini masih diperiksa oleh penyidik,” ujar Niko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan orang dekat korban. Keduanya bisa masuk ke dalam rumah dengan mudah lantaran menggunakan kunci asli yang sempat dititipkan pemilik sebelum berangkat liburan.

“Jadi mereka masuk ke rumah itu dengan kunci asli yang dititipkan korban. Saat ini sebagian barang bukti yang diambil pelaku masih ditelusuri, sebagian sudah diamankan,” tutur Niko.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo. Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.