Bandung –
YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob kini telah diadili di persidangan. Dia menjadi terdakwa setelah melakukan tindakan nekat menghina Suku Sunda dalam siaran langsung di media sosialnya.
Setelah diadili di persidangan, Resbob melawan dengan mengajukan eksepsi. Rencananya, agenda persidangan eksepsi tersebut akan digelar pada Senin (2/3/2026).
Ada alasan di balik eksepsi yang diajukan Resbob. Melalui pengacaranya, Resbob meminta supaya persidangan kliennya itu dipindahkan dari PN Bandung ke PN Surabaya.
Ya, di Surabaya lah Resbob menayangkan siaran langsung yang berisi hinaan terhadap Suku Sunda. Namun kemudian, kasus ini ditangani setelah ada laporan ke Polda Jawa Barat.
Kejari Kota Bandung pun merespons soal eksepsi yang diajukan Resbob. Korps Adhyaksa itu menyatakan, persidangan digelar di PN Bandung karena sebagaian besar saksi dalam perkara ini berdomisili di sana.
“Ketetuannya berdasarkan Pasal 165 KUHAP. Karena sebagian besar saksi berdomisili di daerah Bandung,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar saat berbincang dengan, Kamis (26/2/2026).
Terlepas dari apapun itu, Alex memastikan JPU sudah siap menghadapi eksepsi Resbob. Termasuk, menanggapi desakan soal pemindahan lokasi persidangan.
“Pada intinya kami siap menghadiri dan menanggapi eksepsi dari terdakwa atau advokatny,” pungkasnya.
Resbob sendiri didakwa melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai menghina Suku Sunda. Perbuatannya didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, junto pasal 243 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
