Rasa sakit hati mendalam membuat Suratno (25) gelap mata. Dia tega menghabisi nyawa temannya sendiri bernama Amsori (28) di Subang. Pelarian Suratno berakhir dan kini sudah dijebloskan ke jeruji besi.
Aksi pembunuhan yang dilakukan Suratno terjadi pada Rabu (14/5/2025). Jasad Amsori ditemukan bersimbah darah di kebun mangga dekat pintu bendungan Salam Darma Compreng Subang.
Polisi yang menerima informasi melakukan penyelidikan. Rangkaian pemeriksaan saksi hingga temuan barang bukti membawa penyidik Satreskrim Polres Subang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengarah kesimpulan korban dibunuh.
Tak butuh waktu lama untuk petugas melakukan penangkapan. Setelah menyelidiki secara dalam, petugas mendapati pelaku bersembunyi di kawasan padat penduduk di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku berhasil diciduk pada Sabtu (24/5) kemarin sore.
“Untuk mengungkap kasus ini, tim penyidik Satreskrim melakukan penyelidikan selama tiga hari dengan melakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku selama tujuh hari hingga berhasil diringkus,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu kepada infoJabar, Minggu (25/5/2025).
Pelaku ditangkap di rumah temannya. Dia ditangkap saat sedang tidur dan tanpa perlawanan. Petugas langsung membawa pelaku ke Mapolres Subang.
Kepada penyidik, Suratno mengakui perbuatannya. Dia tega menghabisi nyawa korban yang berprofesi sebagai petugas bank keliling di Subang itu lantaran sakit hati. Bahkan, Suratno sudah merencanakan aksi pembunuhan itu dengan membawa pisau dari rumah.
“Suratno mengaku membunuh korban karena sakit hati dihina dan direndahkan oleh korban dengan ucapan korban yang mengatakan ‘kamu orang tidak punya apa-apa tapi suka main judi Sabung Ayam’ itu kalimat yang dilontarkan korban ke pelaku,” katanya.
Suratno mengaku menyesal kepada penyidik. Bahkan dia bingung dan sempat berencana mengakhiri hidupnya sebelum kabur ke Jakarta.
“Ia sempat bingung dan menyesal setelah menghabisi nyawa korban. Bahkan pengakuannya saat itu ingin bunuh diri sebelum kabur ke Jakarta,” ungkapnya..
Kini, Suratno sudah berada di Mapolres Subang. Dia terancam pidana Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
“Mohon waktu, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” pungkasnya.