Polisi meringkus Zamzam, seorang pemuda berumur 21 tahun. Lelaki asal Garut ini menjadi otak di balik pembacokan sadis seorang gadis di perkotaan Garut, empat bulan yang lalu.
Kamis, 1 Mei 2025 malam, menjadi hari yang tidak terlupakan bagi SD, gadis berumur 28 tahun asal Garut. Di hari itu, kepala SD harus dijahit 9 kali, usai dibacok Zamzam, lelaki yang sama sekali tidak dikenalnya.
Kejadian bermula saat SD, bersama seorang temannya makan cuanki di kawasan Jalan Cimanuk, Tarogong Kidul, malam hari saat itu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Priharin, berdasarkan keterangan korban, saat itu korban didatangi dua orang pemuda. Salah satunya, Zamzam.
“Menurut pengakuan korban, saat itu tersangka menggodanya untuk berkencan,” ucap Joko.
Ajakan tersebut ditolak oleh korban. Setelahnya, korban kemudian berlalu dari Jalan Cimanuk menuju arah Tarogong, untuk pulang.
Namun, ternyata penolakan tersebut berujung dendam. Zamzam yang kala itu sedang mabuk membuntuti korban. Di depan sebuah hotel yang ada di Jalan Cimanuk, Zamzam mencegat motor yang dikendarai korban, kemudian melakukan pembacokan.
“Korban dibacok sebanyak 9 kali menggunakan golok,” ujar Joko.
Saat itu, Zamzam langsung kocar-kacir dan menghilang. Sementara korban terkapar kemudian dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat dan mendapat penanganan medis. Korban kemudian lapor polisi.
Berbekal banyak kesakasian dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi kemudian memburu pelaku, yang saat itu sudah diketahui identitasnya, Zamzam.
Setelah buron hampir 4 bulan, Zamzam akhirnya dibekuk oleh tim Sancang Polres Garut saat tengah berada di kawasan Tarogong Kaler. Zamzam diciduk petugas pada Minggu, (10/8) siang kemarin.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Langsung kami bawa ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Zamzam mengakui perbuatannya. Di hadapan penyidik, Zamzam menegaku menyesal dan mau tak mau harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Joko menamabahkan, tersangka kini sudah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya.