Pemerintah Kota Cimahi mulai melakukan transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan di tengah tuntutan publik soal pelayanan yang cepat, efisien, transparan, serta mudah diakses.
Hal itu juga diwujudkan dalam konsep Pembangunan Cimahi sebagai smart city yang tertuang di dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 Pemkot Cimahi dengan visi ‘Cimahi Kota Cerdas’.
Smart City melalui pilar Smart Governance, hadir untuk memastikan layanan publik bisa dinikmati masyarakat tanpa kendala waktu dan tempat. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, birokrasi yang biasanya dianggap lamban dan berbelit mulai bertransformasi menjadi lebih adaptif, efektif, serta berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
Konsep e-governance diimplementasikan melalui pembangunan SPBE yang berpedoman pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Wali Kota Cimahi No. 49 Tahun 2022 tentang Arsitektur dan Peta Rencana SPBE Tahun 2022-2026.
Keseriusan Kota Cimahi dalam mengimplementasikan SPBE membuahkan hasil gemilang. Tahun 2024, Cimahi berhasil meraih Indeks SPBE sebesar 4,15, meningkat dari 4,02 pada 2023. Pencapaian ini menempatkan Cimahi sebagai peringkat kelima terbaik kategori kabupaten/kota secara nasional.
Raihan Indeks SPBE juga mendukung kenaikan nilai evaluasi Implementasi Program Kota Cerdas dengan raihan nilai evaluasi sebesar 3,63 dari skala 4, meningkat dari 3,51 pada tahun 2023.
“Penerapan SPBE bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi kebutuhan nyata agar layanan publik lebih cepat, transparan, dan efisien. Digitalisasi kita ke depankan agar pelayanan semakin dekat dengan masyarakat,” kata Ngatiyana.
Salah satu langkah strategis Pemkot Cimahi dalam transformasi digital adalah menghadirkan PolaKami (Portal Layanan Publik Kota Cimahi) sebagai pintu utama layanan publik.
Melalui platform ini, seluruh aplikasi dan layanan publik Pemerintah Kota Cimahi diintegrasikan dengan hanya menggunakan satu akun untuk semua aplikasi atau Single Sign On (SSO), mulai dari layanan kependudukan, ketenagakerjaan, perizinan, aduan masyarakat, hingga informasi publik.
Tidak hanya fokus pada pelayanan eksternal, Pemkot Cimahi juga mendigitalisasi sistem administrasi internal melalui PoladKami (Portal Administrasi Kepegawaian Kota Cimahi).
Aplikasi ini menjadi sarana bagi ASN untuk mengakses berbagai layanan administrasi pemerintahan mulai dari layanan kepegawaian, perencanaan, penganggaran, pengawasan, pengendalian, pelaporan hingga administrasi pemerintahan lainnya dengan menggunakan SSO.
Dengan integrasi ini, birokrasi internal menjadi lebih efektif, transparan, dan efisien, sekaligus mendukung kinerja aparatur sipil negara.
Inovasi lain dari Pemerintah Kota Cimahi yakni peluncuran WA Mantap (WhatsApp Mantap). Layanan ini memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik hanya dengan mengakses WhatsApp dengan nomor resmi 0822-8999-9034.
Melalui WA Mantap, layanan seperti pengurusan KTP, KK, permohonan antrian Mal Pelayanan Publik (MPP), aduan masyarakat, hingga informasi pariwisata bisa dilakukan dari genggaman tangan tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Sistem ini beroperasi penuh 24 jam dan seluruh permintaan layanan yang masuk langsung diteruskan ke perangkat daerah terkait melalui satu pintu.
“WA Mantap adalah jawaban atas tuntutan masyarakat di era digital. Semua bisa dilakukan lewat WhatsApp tanpa harus datang ke kantor pelayanan,” kata Ngatiyana.
WA Mantap bukan hanya kanal komunikasi, tetapi juga platform layanan publik terintegrasi yang mendukung pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK). Bahkan, layanan ini terkoneksi dengan program Kejaksaan Negeri Cimahi seperti e-Tilang, Rumah Restorative Justice, hingga Barang Bukti Bebas Ongkos (Baros).
PolaKami dan PoladKami: Integrasi Layanan Digital
WA Mantap: Layanan Publik 24 Jam Dalam Genggaman

Inovasi lain dari Pemerintah Kota Cimahi yakni peluncuran WA Mantap (WhatsApp Mantap). Layanan ini memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik hanya dengan mengakses WhatsApp dengan nomor resmi 0822-8999-9034.
Melalui WA Mantap, layanan seperti pengurusan KTP, KK, permohonan antrian Mal Pelayanan Publik (MPP), aduan masyarakat, hingga informasi pariwisata bisa dilakukan dari genggaman tangan tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Sistem ini beroperasi penuh 24 jam dan seluruh permintaan layanan yang masuk langsung diteruskan ke perangkat daerah terkait melalui satu pintu.
“WA Mantap adalah jawaban atas tuntutan masyarakat di era digital. Semua bisa dilakukan lewat WhatsApp tanpa harus datang ke kantor pelayanan,” kata Ngatiyana.
WA Mantap bukan hanya kanal komunikasi, tetapi juga platform layanan publik terintegrasi yang mendukung pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK). Bahkan, layanan ini terkoneksi dengan program Kejaksaan Negeri Cimahi seperti e-Tilang, Rumah Restorative Justice, hingga Barang Bukti Bebas Ongkos (Baros).







