Akhir Pelarian Geng Motor Penganiaya Pedagang di Tasikmalaya

Posted on

Setelah hampir sebulan buron, tiga pria yang diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pemilik warung di Kota Tasikmalaya akhirnya ditangkap polisi. Mereka adalah CS (33), AN (34), dan CG (24), yang ditangkap dalam pelarian di wilayah Tangerang, Banten.

Ketiganya merupakan pelaku penganiayaan terhadap Wanju (22), pemilik warung di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, pada Minggu (5/10/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra membenarkan, penangkapan tersebut.

“Iya, sudah kami amankan tersangka kasus tindak pidana kekerasan dan penganiayaan secara bersama-sama. Diduga mereka kawanan geng motor,” kata Herman, Selasa (4/11/2025).

Hasil penyelidikan mengungkap, aksi brutal itu bermula dari pesta miras jenis ciu yang dilakukan ketiganya di rumah milik CS, di Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari.
Dalam kondisi teler, mereka melihat seorang pengendara motor berhenti di sekitar rumah tersebut. Merasa curiga, CS mencoba menghampiri, namun pengendara itu langsung pergi. Ia melihat motor itu berhenti di depan warung milik Wanju.

Curiga bercampur emosi, ketiganya mendatangi warung tersebut untuk menanyakan siapa pengendara itu. Korban yang tengah menjaga warung mengaku tidak tahu. Namun para pelaku menuduh korban berbohong.

Tersangka AN kemudian membanting genting ke tanah untuk menggertak korban. Situasi memanas ketika CS memukul kepala korban berkali-kali, disusul CG yang menarik baju korban dan menghajarnya hingga luka di bagian kepala.

Korban yang ketakutan melapor ke polisi, sementara ketiga pelaku melarikan diri setelah kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan panjang, polisi akhirnya berhasil melacak persembunyian para pelaku. Mereka diketahui kabur ke Kota Tangerang.

“Anggota kami kemudian menangkap tersangka CG di rumah keluarganya di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Yang dua lagi ditangkap di daerah Cengkareng,” ujar Herman.

Kini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHPidana tentang tindak kekerasan dan penganiayaan.

Bermula dari Pesta Miras

Hasil penyelidikan mengungkap, aksi brutal itu bermula dari pesta miras jenis ciu yang dilakukan ketiganya di rumah milik CS, di Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari.
Dalam kondisi teler, mereka melihat seorang pengendara motor berhenti di sekitar rumah tersebut. Merasa curiga, CS mencoba menghampiri, namun pengendara itu langsung pergi. Ia melihat motor itu berhenti di depan warung milik Wanju.

Curiga bercampur emosi, ketiganya mendatangi warung tersebut untuk menanyakan siapa pengendara itu. Korban yang tengah menjaga warung mengaku tidak tahu. Namun para pelaku menuduh korban berbohong.

Tersangka AN kemudian membanting genting ke tanah untuk menggertak korban. Situasi memanas ketika CS memukul kepala korban berkali-kali, disusul CG yang menarik baju korban dan menghajarnya hingga luka di bagian kepala.

Korban yang ketakutan melapor ke polisi, sementara ketiga pelaku melarikan diri setelah kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan panjang, polisi akhirnya berhasil melacak persembunyian para pelaku. Mereka diketahui kabur ke Kota Tangerang.

“Anggota kami kemudian menangkap tersangka CG di rumah keluarganya di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Yang dua lagi ditangkap di daerah Cengkareng,” ujar Herman.

Kini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHPidana tentang tindak kekerasan dan penganiayaan.

Bermula dari Pesta Miras