Nasib malang dialami seorang nenek asal Cianjur bernama Asyah. Wanita berumur 76 tahun ini dianiaya dan dianggap sebagai pelacuran.
Aksi pemetaan ini terjadi berawal Nenek Asyah yang baru tiba di Kampung Legok Desa Bunijaya, Desa Bunikasih Kecamatan Warungkondang, setelah mencairkan dana pensiun mendiang suaminya di Sukabumi, Minggu (4/5) siang.
Sebelum membaca warga, Nenek Asyah berjalan pulang, para lansia ini pun meminta bantuan seorang anak untuk membimbingnya berjalan karena dirinya tak kuat melangkah kondisi jalan yang menanjak.
Namun di tengah perjalanannya anak kecil tersebut malah berlari meninggalkannya. Tidak lama kemudian salah seorang warga meneriakinya dan menuduh dirinya sebagai penipu.
Warga pun kemudian mengerubunginya dan beberapa di antarnya memukul hingga menendang korban. Bahkan dalam video yang beredar, terlihat nenek Asyah dipukul bagian kepalanya oleh seorang pria.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni Ahmad (50) dan Abdul Kohar (43), keduanya melakukan pemukulan dan menuduh Nenek Asyah sebagai penipu. Sebelumnya, Abdul Kohar sempat kabur dan menyatakan buron. Setelah polisi turun tangan, pelaku ditangkap di tengah kuburan kawasan Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, Abdul Kohar ditangkap di dalam gubuk di tengah pemakaman. Diketahui sejak Minggu (4/5) malam, pelaku bersembunyi di gubuk tersebut.
“Jadi setelah memukuli korban, Kohar kabur ke daerah Cibeber dengan membawa keluarganya ke tempat mertuanya. Kemudian pelaku ini bersembunyi di gubuk di tengah Makam yang dekat dengan rumah mertuanya tersebut. Kami yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku pun langsung menerjunkan tim dan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sempat buron ini,” ujar dia, Rabu (7/5).
Tono mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui korban sebanyak 5 kali. “Dia yang paling banyak dipukul, di bagian dagu dan belakang kepala,” ujarnya.
Tono sebut, Ahmad dan Abdul Kohar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita tetapkan dua tersangka, yakni Ahmad dan Abdul Kohar. Keduanya berhasil ditangkap,” ucapnya.
Tono menambahkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.