Bandung –
WK, seorang residivis yang baru saja keluar penjara ternyata masih belum ada kapoknya. Dia kembali menjalankan bisnis meresahkan dengan membuat pabrik mi basah yang dicampur dengan bahan formalin dan boraks yang berbahaya.
Bermodal sebuah gudang bekas kandang ayam yang berlokasi di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, bisnis itu pun dia jalankan. Dalam sebulan, WK bisa meraup omzet Rp 21 juta, dan total telah mengumpulkan Rp 200 juta selama beroperasi di sana.
Namun kini, aksi yang WK lakukan berakhir di tahanan. Dia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tak tanggung-tanggung, WK nekat mencampurkan sejumlah bahan kimia untuk mi basah hasil olahannya. Seperti cairan formalin dan boraks, yang membuat mi tersebut terlihat masih segar dan utuh meski telah diproduksi dalam jangka waktu yang lama.
“Terkait praktik penambahan bahan tambahan pangan yang dilarang, yaitu formalin dan boraks, terhadap produk mi basah yang sudah terjadi selama kurang lebih sembilan bulan, sejak Juli 2025,” kata Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto, Kamis (19/2/2026).
Tak hanya itu saja. Polisi menyatakan bahwa gudang produksi mi basah yang dilakukan WK tentu tidak higienis dan tak sesuai ketentuan. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan lima karyawan berinisial SJ, JM, L, AP, dan HH, serta menyita barang bukti berupa tong air berisi campuran formalin, boraks, dan bahan kimia lain dalam jumlah besar yang siap digunakan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan lokasi di gudang bekas kandang ayam yang tentunya tidak higienis,” ujarnya.
“Boraks merupakan bahan kimia industri yang biasa digunakan sebagai antiseptik, pembunuh hama, pembersih, dan pengawet, yang berpotensi menimbulkan gangguan pencernaan, kerusakan ginjal, dan masalah kesehatan lainnya jika dikonsumsi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, WK ternyata merupakan residivis dan pernah dipenjara dalam kasus serupa. Ironisnya, dia baru saja keluar penjara pada 2025, dan seolah tak kapok dengan perbuatannya.
“Perlu kami informasikan bahwa setelah kami dalami, pelaku atau tersangka WK merupakan residivis tindak pidana pangan dengan modus yang sama, yang sudah menjalani hukuman selama enam bulan akibat perbuatan serupa pada periode 2023 hingga 2025,” ujarnya.
“Jadi setelah bebas, pada Juli 2025 yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan tersebut di lokasi berbeda. Tersangka telah berpindah-pindah tempat sebanyak lima lokasi di wilayah Kabupaten Garut,” tambahnya.
Wirdhanto mengatakan, tersangka WK mampu memproduksi sekitar tujuh kuintal hingga satu ton mi basah berformalin setiap harinya. Dalam 1 kilogram mi basah dapat diolah menjadi sekitar 10 porsi mi siap saji. Dengan demikian, produksi harian mencapai 7.000-8.000 porsi atau sekitar 210.000 porsi per bulan. Adapun distribusinya dilakukan ke sejumlah pasar tradisional di sekitar Garut.
“Keuntungan tersangka dari produksi mi basah tersebut sekitar Rp600-700 ribu per hari, atau sekitar Rp21 juta per bulan. Selama delapan bulan beroperasi, total keuntungan mencapai hampir Rp200 juta,” tuturnya.
Kabid Humas Polda Jabar menyatakan tersangka dijerat Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Pangan. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang sengaja menggunakan bahan tambahan pangan terlarang atau melampaui ambang batas.
“Dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.







