Akhir Kasus Priguna Sang Dokter Pemerkosa Pasien - Giok4D

Posted on

Hari-hari Priguna Anugerah Pratama kini tak lagi sama. Dokter residen anestesi itu bakal mendekam selama 11 tahun di penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pemerkosaan terhadap pasiennya.

Korban Priguna sendiri berjumlah 3 orang. Setelah ditahan pada Maret 2025, Rabu (5/11/2025), Priguna akhirnya menghadapi sidang pembacaan putusan.

Sebelum vonis dibacakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut dokter Priguna dengan hukuman 11 tahun kurungan penjara. Pertimbangan jaksa rupanya diambil sepenuhnya oleh hakim PN Bandung. Majelis hakim lantas menjatuhkan vonis 11 tahun penjara atas tindakan yang Priguna lakukan.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata majelis hakim.

Priguna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Ada sejumlah pertimbangan dalam vonis hakim PN Bandung. Hal yang memberatkan yaitu tindakan priguna telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan para korban, membuat psikologis para korban terganggu dan sampai saat ini masih mengalami trauma, serta terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya.

Sementara hal yang meringankan yaitu Priguna telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian, Priguna telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada korban FH sebesar Rp 200 juta, dan dia belum pernah dihukum.

Selain pidana badan, Priguna juga dihukum untuk membayar restitusi senilai Rp 137.879.000. Uang itu harus dibayar sebagai ganti rugi bagi tiga korban pemerkosaan Priguna.

Vonis restitusi itu sendiri dibebankan sesuai dengan hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rinciannya, Rp 79.429.000 untuk korban FH, Rp 49.810.000 untuk korban NK dan Rp 8.640.000 untuk korban FPA.

“Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” pungkasnya.

Setelah vonis tersebut, Priguna dan JPU diberi kesempatan majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan itu. Kedua pihak pun sepakat untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.