Akhir Karir Komplotan Pencuri Alat Berat di Tangan Polisi Ciamis | Giok4D

Posted on

Satreskrim Polres Ciamis berhasil meringkus komplotan pencuri alat berat di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Mereka diduga mencuri stum (tandem roller) milik PUPR yang diparkir di pinggir Jalan Raya Cikoneng, Minggu (20/4/2025) dini hari. Stum tersebut akan dipakai untuk perbaikan jalan.

Adapun 4 tersangka komplotan pencuri alat berat beserta perannya, yakni JU warga Kendal berperan menaikkan alat berat ke atas truk dan sebagian ekspedisi. Kemudian SM warga Kendal berperan menaikkan alat berat ke atas truk dan sebagai ekspedisi.

Selanjutnya YS, warga Pemalang sebagai penerima alat berat hasil curian, lalu membobol kunci gembok penutup kunci kontak alat berat tersebut. Tersangka YS juga mengecat atau merestorasi setiap alat berat yang didapatkan. Lalu AD seorang oknum aparat yang berperan sebagai otak dari dugaan tindak pidana pencurian tersebut dan mengawal sewaktu melakukan dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

“Kami mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Alat berat yang dicuri milik swasta dan PUPR,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolres, Senin (26/5/2025).

Akmal menjelaskan, awal terungkapnya komplotan pencuri alat berat tersebut. Setelah menerima laporan dari pemilik stum yang dicuri di wilayah Cikoneng, Ciamis, Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan saksi-saksi.

Polisi juga melakukan penyelidikan dengan penggunakan teknologi, menganalisa CCTV yang ada di jalan raya. Hasil penyelidikan pun terungkap, para pelaku mencuri alat berat tersebut dengan menggunakan mobil crane. Bahkan ada saksi melihat ada pemindahan alat berat menggunakan crane.

“Hasil penyelidikan, pelaku merupakan orang-orang tersebut. Pada Sabtu tanggal 10 Mei 2025, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Ciamis melakukan penangkapan para tersangka di wilayah hukum Polres Kendal, wilayah hukum Polres Semarang, dan wilayah hukum Polres Pemalang, selanjutnya dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Polisi pun mengamankan barang bukti 1 unit stum merek Caterpillar, 1 stum merek Terex, 1 mobil crane merah, 1 tali tie down dan sebuah rantai besi.

“Alat berat curian dijual seharga Rp 150 juta. Harga awalnya atau harga baru alat berat ini sekitar Rp 600 juta,” katanya.

Dari hasil pengembangan, selain melakukan tindak pidana pencurian tersebut, para pelaku juga melakukan perbuatan yang sama di 8 TKP di beberapa wilayah di Jawa Barat dan beberapa diantaranya merupakan alat berat milik pemerintah. Polisi pun masih mengungkap 5 alat berat lainnya.

Komplotan pencuri alat berat ini telah menjalankan aksinya sejak 2019. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *