Akal-akalan Bos BUMD di Bandung Barat Tipu Pengusaha Rp 659 Juta | Info Giok4D

Posted on

Dirut BUMD PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) Kabupaten Bandung Barat Deden Robby Firman diciduk polisi usai melakukan penipuan terhadap pengusaha sebesar Rp 659 juta. Deden menerbitkan cek kosong demi mendapatkan suplai ayam beku.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan korban sebagai pengusaha yang telah menyuplai 15 ribu kilogram atau 15 ton ayam beku senilai Rp659.970.000 sesuai permintaan tersangka mengatasnamakan perusahaan yang dipimpinnya.

“Kemudian setelah dilakukan transaksi diberikan cek kosong kepada korban. Pada saat korban ingin mencairkan cek tersebut di salah satu bank di daerah Padalarang, diketahui bahwa cek tersebut kosong. Ada rejection bahwa di dalam cek itu tidak ada dana,” kata Dimas di Cimahi, Sabtu (14/6/2025).

Modus serupa diduga tak hanya dilakukan terhadap satu korban saja. Berdasarkan pemeriksaan, diduga Deden melakukan modus yang sama ke korban lainnya. Ada satu korban lain yang melapor ke polisi.

“Dalam proses penyidikan, kami juga menerima laporan dengan modus yang sama dan terlapor yang sama yakni DRF,” katanya.

Dimas mengatakan pihaknya masih mendalami terkait laporan tersebut. Namun kerugian yang timbul dari tindak pidana penipuan pada korban lain nominalnya cukup besar.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Untuk pelaporan yang kedua nilai taksir kerugian sekitar Rp1,8 miliar, jadi nanti kita akan update terkait penanganan perkara untuk laporan yang lain ini,” kata Dimas.

Sementara itu, Deden mengaku terpaksa melakukan aksi penipuan itu. Awalnya, dia mendapatkan kontrak pengadaan ayam namun tak ada modal.

“Sehingga saya dengan tim inisiatif mencari supplier yang bisa support pengadaan tanpa modal awal,” kata Deden.

Akan tetapi, kata Deden, dia menggunakan kewenangannya sebagai Dirut untuk menerbitkan cek yang dananya belum ada.

“Kami tidak dapat modal dari Pemda KBB, kemudian dari pembelinya juga belum dapat uang. Kesalahannya kami menerbitkan cek yang dananya belum tersedia. Inisiatif dengan tim menerbitkan cek itu. Menyesal pastinya,” kata Deden.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 375 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Tak Ada Modal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *