Air Lindi TPA Sarimukti Diduga Bikin Ikan Waduk Cirata Tercemar

Posted on

Para pembudidaya ikan Keramba Jaring Apung (KJA) di Waduk Cirata, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB) khawatir dengan nasib usaha yang mereka geluti.

Hal itu menyusul pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono yang menyebut ikan yang dibudidayakan di perairan Waduk Cirata tidak laik konsumsi. Penyebabnya karena ikan-ikan itu tinggi akan kandungan merkuri yang berbahaya bila dikonsumsi.

Menurut Asep Sulaeman, salah satu pembudidaya ikan KJA Waduk Cirata, sumber pencemaran air Waduk Cirata disinyalir berasal dari air lindi TPA Sarimukti yang mengalir ke Sungai Cimeta lalu bermuara ke Waduk Jatiluhur.

“Mungkin untuk logam merkuri terbanyak dari limbah air lindi TPA Sarimukti. Kan dari situ terbuangnya ke Sungai Cimeta, lalu ke Sungai Citarum, sampai akhirnya ke Waduk Cirata,” kata Asep saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025).

Selama ini, Asep menyebut banyak pihaknya yang meneliti ikan-ikan di Waduk Cirata. Namun ia dan ribuan pembudidaya ikan KJA Waduk Cirata sama sekali tsk pernah menerima hasilnya.

“Sering ada yang penelitian, terutama kan airnya. Memang kita lihat sekarang airnya seperti ini, menurun kualitasnya. Tapi hasil penelitian termasuk dari mahasiswa itu kita enggak pernah tahu dan tidak ada edukasi. Kalau kami diberitahu, harus seperti apa dan bagaimana, kan bisa jadi pencegahan,” kata Asep.

Waduk Cirata sendiri meliputi tiga daerah, selain Kabupaten Bandung Barat, waduk tersebut juga masuk ke Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Cianjur. Ada 1.600-an pembudidaya ikan yang berasal dari Bandung Barat.

Asep menyebut pembudidaya yang menggantungkan hidup dari usaha di bidang ini, meminta pemerintah memberikan solusi yang konkret ketimbang sekadar pernyataan.

“Harus ada solusi juga, jangan cuma asal statement. Harus seperti apa mengatasi sumber pencemarannya, jangan akhirnya dibiarkan sementara usaha kami terdampak. Jadi kami ingin dicarikan solusi juga,” kata Asep.

Sementara itu Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Arief Perdana menyebut saat ini TPA Sarimukti sudah dikenai sanksi administratif terkait pencemaran limbah air lindi.

“Sebelumnya kita (TPA Sarimukti) sudah terkena sanksi administratif dari Kementerian LH, sekarang kita sedang berupaya untuk memenuhi semua persyaratan agat sanksinya dicabut,” kata Arief.

Upaya-upaya yang sudah dilakukan mulai dari penambahan unit air stripping untuk mengurangi kadar total nitrogen, perbaikan kolam anaerob dan aerob, hingga perbaikan tanggul kolam stabilisasi.

“Itu untuk memenuhi kriteria baku mutu. Memang masih ada beberapa parameter yang masih di atas baku mutu, tapi sudah jauh lebih baik dibandingkan saat kita terkena sanksi. Mudah-mudahan pekerjaan-pekerjaan itu bisa selesai tahun ini,” kata Arief.