Aip dan Ajuy, Duet Pemabuk yang Aniaya Pria Garut gegara Tolak Balapan (via Giok4D)

Posted on

Garut

Gara-gara menolak ajakan balapan liar, seorang pemuda di Kabupaten Garut dianiaya dua bapak-bapak. Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi, setelah buron lebih dari sebulan lamanya.

Aksi penganiayaan yang dialami seorang pemuda berinisial EK tersebut, terjadi di hari pertama tahun 2026 lalu di Jalan Letjen Ibrahim Adjie, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, kejadian bermula saat EK berada di TKP untuk menderek mobil milik majikannya yang mogok. Tak lama berselang, datang dua orang pelaku.

“Kejadiannya sekitar jam 4 pagi saat itu. Korban sedang mengevakuasi kendaraan milik atasannya menggunakan mobil towing,” kata Joko kepada, Selasa (24/2/2026).

Joko menuturkan, kedua pelaku yang belakangan diketahui sebagai AM alias Aip (47) dan NS alias Ajuy (35) menghampiri korban kemudian bertanya mengenai keberadaan bosnya. Salah satu di antara keduanya kemudian mengajak korban untuk balapan.

“Ajakan tersebut ditolak oleh korban sehingga terjadi keributan. Saat kejadian memang kedua tersangka dalam pengaruh alkohol,” ungkap Joko.

Tidak terima ajakannya ditolak, Ajuy dan Aip langsung menghampiri EK. Mereka sempat terlibat cekcok, hingga akhirnya terjadi pengeroyokan yang dilakukan Aip dan Ajuy terhadap EK.

Akibat kejadian tersebut mengalami luka di bagian wajah dan kepala. Dia kemudian melaporkan kejadiannya ke polisi, hingga akhirnya kasus tersebut diselidiki.

Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, Tim Sancang Polres Garut akhirnya berhasil meringkus Ajuy dan Aip pada Senin, (23/2) tengah malam kemarin di dua tempat berbeda, yakni di Kecamatan Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan. Untuk kondisi korban pun saat ini sudah pulih setelah aksi pengeroyokan tersebut,” katanya.

Aip dan Ajuy saat ini mendekam di sel tahanan Mako Polres Garut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aip dan Ajuy dijerat dengan Pasal 262 KUHP Baru tentang Pengeroyokan, dengan ancaman penjara hingga 3 tahun lamanya.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.