Adik-Kakak yang Tewaskan Aktivis di Sukabumi Ajukan Praperadilan

Posted on

Sepasang adik kakak berinisial F dan H mengajukan sidang praperadilan dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan RR (25) aktivis mahasiswa di Sukabumi. Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Februari 2025 lalu dan bermula dari janjian tawuran.

Sidang perdana praperadilan itu dilaksanakan pada hari ini, Senin (28/4/2025) di Pengadilan Negeri Sukabumi Kelas IB. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Arifiano.

“Hari ini adalah pembacaan permohonan dan sesuai aturan tujuh hari harus putus. Pembacaan permohonan dan dari termohon besok jawaban. Apalagi sudah terima sekitar dua minggu dari permohonan awal,” kata Teguh di ruang sidang.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Selasa (29/4) dengan agenda pemeriksaan dua saksi dan satu ahli. Di sisi lain, Polres Sukabumi Kota selaku termohon juga akan menyiapkan 80 bukti surat.

“Tolong hari Rabu kalau mengajukan saksi itu kesempatannya (membawa saksi),” ujarnya.

“Agenda berikutnya putusan di hari Selasa (6 Mei) karena Kamis terpotong libur. Besok pagi jam 09.00 termohon harap kehadirannya. Dilanjutkan replik dan duplik serta pembuktian dari pemohon,” sambung Teguh.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Syahril mengatakan, praperadilan ini diajukan lantaran polisi diduga melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur.

“Kasus kan bermula dari kasus pembunuhan, ketika pasal pembunuhan tidak terbukti siapa pembunuhnya akhirnya dikenakanlah pasal sajam (senjata tajam) UU Darurat. Yang jelas para tersangka ini pada waktu ditangkap tidak ada barang bukti dan tidak sesuai SOP,” kqta Syahril.

Menurutnya, Undang-undang Darurat yang mengatur tentang senjata tajam harus disertai dengan barang bukti dan tidak bisa hanya melalui pengakuan. “Harus ada barang bukti dan sifatnya khusus. Ini adik kakak orangnya (pemohon) statusnya masih tahanan Polres Sukabumi Kota,” tambahnya.

Pihaknya berharap ada keadilan bagi F dan H. Selain itu, ia juga masih merahasiakan saksi dan ahli yang akan dihadirkan pada persidangan besok.

“Ya kita mohon keadilan lah kalau memang dia tidak bersalah. Supaya dia diselesaikan lah putusannya diterima. Pertama dia anak-anak masih muda, masih mahasiswa, masa depannya masih panjang,” katanya.

“Besok kita bukti fakta dan ahli. Nanti kita lihat saja besok. Karena ini menyangkut kepentingan kami maka lihat saja besok,” tutupnya.

Sekedar informasi, peristiwa itu terjadi pada 26 Februari lalu saat dua kelompok geng motor, yaitu

janjian untuk melakukan tawuran di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babakan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Kedua kelompok itu melakukan konvoi menggunakan sepeda motor dengan membawa berbagai jenis senjata tajam sambil melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial. Hingga pada akhirnya kedua belah pihak bertemu dan langsung terjadi bentrokan.

Akibat peristiwa itu, empat orang dari kelompok All Star mengalami luka-luka dan meninggal dunia. Korban RR (25) mengalami luka bacok pada bagian betis belakang kaki sebelah kiri dan meninggal dunia, DHA (24) mengalami luka bacok pada bagian kepala belakang, punggung, lutut kiri, dada kiri tembus paru-paru, H (31) mengalami luka bacok pada telapak tangan sebelah kiri dan AP (20) mengalami luka bacok pada punggung sebelah kiri.

Adapun keempat pelaku dari geng motor Never Die berhasil diamankan berinisial HM (21), MA (24), MRA (29) dan MRK (22). Mereka terancam dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 338, pasal 351 ayat (3), pasal 170 ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Sementara itu, dari kelompok All Star, polisi mengamankan empat orang berinisjal AT alias A (20) membawa sajam jenis corbek, HI (24) membawa golok semeter, FT alias C (25) membawa cocor bebek berukuran 70 cm dan H alias T (31) membawa sajam jenis golok berukuran satu meter. Mereka dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *