Ada Senpi Rakitan di Gunung Sanggabuana, Diduga Milik Pemburu Liar update oleh Giok4D

Posted on

Karawang

Tim Gabungan dari TNI AD, Sanggabuana Conservation Foundation (SCF), dan Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menemukan tiga pucuk senjata api rakitan jenis dorlok di hutan Pegunungan Sanggabuana. Temuan itu buntut insiden macan tutul jawa (Panthera pardus melas) pincang yang diduga akibat ulah pemburu liar.

Komandan Satuan Pemeliharaan (Dansathar) Menlatpur Kostrad Sanggabuana Letkol Inf Wisnu Broto menuturkan, tiga pucuk senjata rakitan itu ditemukan saat tim gabungan tengah melakukan operasi perlindungan satwa liar, serta melakukan pencarian terhadap macan tutul yang terluka di Pegunungan Sanggabuana.

“Saat menyisir kawasan hutan daerah latihan Kostrad di Pegunungan Sanggabuana wilayah Purwakarta, tim menemukan senjata rakitan jenis dorlok, yang tersembunyi di beberapa gubuk milik warga sekitar,” kata Wisnu, saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/2026).

Sesuai arahan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), selain mencari macan tutul berkode SP-08 yang terluka, kata Wisnu, timnya juga ditugaskan menyisir keberadaan pemburu yang diduga masih bersembunyi di dalam hutan.

“Alhamdulillah, dalam menjalankan perintah Bapak Kasad, prajurit di lapangan bersama Ranger SCF dan Polhut BBKSDA Jabar masih bekerja di dalam hutan meski diterpa hujan deras dan angin kencang. Target kami adalah menemukan macan tutul jawa SP-08 dan keberadaan terduga pemburu yang masih bersembunyi di dalam hutan,” kata dia.

Meski macan belum ditemukan, kata Wisnu, personel yang terjun di hutan menemukan beberapa pucuk senjata api rakitan jenis dorlok di dalam hutan yang kemungkinan sering dipakai untuk berburu satwa liar dilindungi.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Senjata-senjata ini akan didata dan diserahkan kepada penyidik dan Sat Intelkam Polres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Wisnu menyatakan prihatin atas temuan senjata jenis dorlok tersebut, sebab hal itu menjadi indikasi peredaran senjata api yang makin marak di desa-desa sekitar hutan.

“Selain dorlok, kami juga menemukan senjata gas Pre-Charged Pneumatic (PCP) bertekanan besar, senapan gejlug, hingga senapan angin pompa kaliber 4,5 milimeter,” ungkap Wisnu.

Senjata jenis tersebut, kata Wisnu, biasa dipakai petani hanya untuk mengusir hama monyet atau babi saat musim panen.

“Senjata PCP ini biasa digunakan untuk mengusir hama babi hutan. Kebiasaan semacam ini sudah terjadi sejak lama dan turun temurun, senjata ini memang hanya untuk berjaga-jaga dan mengusir hama. Namun untuk senjata api rakitan jenis dorlok dan senapan PCP dengan tekanan tinggi, apalagi yang memakai gas nitro, itu sangat membahayakan,” paparnya.

Namun dalam konteks di Pegunungan Sanggabuana, ungkap Wisnu, biasanya pemilik senjata menggunakan senapan jenis dorlok khusus untuk berburu, bukan mengusir hama.

“Untuk di Pegunungan Sanggabuana biasanya untuk berburu, jadi harus dilarang, dan senjatanya sebaiknya diserahkan ke Kepolisian untuk dimusnahkan,” ujar dia.

Wisnu mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan, agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada pihak kepolisian sebelum terkena sanksi pidana.

Ia menegaskan bahwa senapan dorlok dan PCP hanya boleh digunakan untuk olahraga di lapangan tembak dan wajib terdaftar di bawah naungan Perbakin.

“Senjata itu hanya untuk latihan di lapangan tembak, membawa senjata tersebut ke dalam kawasan hutan negara adalah pelanggaran hukum,” tegas Wisnu.

Dihubungi terpisah, Pembina SCF Bernard Triwinarta Wahyu Wiryanta menuturkan, pihaknya telah mengantongi data pemilik, dan perakit senjata api di wilayah Karawang.

“Kami telah menyerahkan data tersebut ke Sat Intelkam Polres Karawang, sehingga kami harap dapat ditelusuri asal-usul senjata rakitan dan mesiunya,” ucap Bernard.

Lebih lanjut mengenai kondisi macan tutul SP-08, kata Bernard, tim masih terus melakukan pencarian di tengah kendala cuaca ekstrem, dan perkiraan kondisinya sudah mati.

“Tim masih fokus melakukan pencarian di hutan meski diterpa cuaca ekstrem. Kami menduga kemungkinan besar SP-08 sudah mati, tetapi pencarian tetap dilakukan agar nekropsi dapat dilakukan untuk mencari penyebab kematiannya, yang hasilnya akan dipakai sebagai bahan penyelidikan oleh penyidik,” katanya.

Bernard juga mengimbau, jika macan tutul jawa ditemukan dalam kondisi mati oleh pihak lain dan dibawa pulang untuk koleksi atau diperjualbelikan, agar segera dikembalikan kepada petugas. Sebab, jika tidak, pelaku yang mengangkut atau menyimpan satwa dilindungi tersebut dapat diproses hukum.

“Jika memang ditemukan orang lain dalam kondisi meninggal, segera serahkan kepada petugas gabungan, sebab yang mengangkut, menyimpan dan atau memperjualbelikan satwa dilindungi dalam keadaan mati bisa kita pidanakan sesuai Pasal 40A UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam,” pungkasnya.