Aceh Pemilik Sah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek dan Gadang

Posted on

Sengketa kepemilikan empat pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) akhirnya tuntas. Pemerintah pusat memutuskan bahwa Aceh pemilik sah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.

Keputusan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan tersebut disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Turut hadir dalam konferensi pers ini yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.

Menurut Prasetyo, pihaknya telah menggelar rapat terbatas hari ini berkaitan problematika empat pulau tersebut. Rapat terbatas ini, kata Prasetyo, bertujuan mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Aceh dan Sumut.

Akhirnya, dia menambahkan, pemerintah mengambil keputusan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang sah milik Pemprov Aceh. Hal itu diperkuat dengan dokumen pendukung yang dipegang pemerintah.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” tutur Prasetyo.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan empat pulau yang diperebutkan dengan Pemprov Sumut milik Aceh. Mualem menegaskan pentingnya menjaga NKRI.

“Pada hari ini, mungkin suatu sejarah walaupun kecil mungkin sejarah juga antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Jadi mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi. Berdasarkan keputusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan pada Aceh,” tutur Mualem.

Ada empat pulau yang jadi sengketa antara Aceh dan Sumut. Pemprov Aceh menegaskan keempat pulau itu adalah wilayahnya. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan bahwa pulau-pulau tersebut masuk wilayah Sumut. Kemendagri pun mendukung klaim Gubernur Sumut Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025.

Pemprov Aceh tidak terima dengan keputusan Kemendagri dan meminta agar keputusan itu ditinjau ulang. Menurut Kemendagri, masalah ini bermula pada tahun 2009 ketika Pemprov Aceh mengajukan perubahan nama untuk pulau-pulau tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali mengungkapkan bahwa tim nasional pembakuan rupa bumi Kemendagri menemukan ada 213 pulau di wilayah Sumut. Menurutnya, empat pulau yang disengketakan, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, termasuk dalam daftar 213 pulau tersebut.

“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” Hal ini disampaikan Safrizal saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 11 Juni.

Artikel ini telah tayang di infoNews dengan judul Prabowo Putuskan 4 Pulau Sah Milik Aceh. Simak selengkapnya .

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *