Pengumuman bagi para orang tua di Kota Bandung! Aturan jam malam untuk pelajar yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mulai diterapkan sejak Senin (2/6/2025) malam. Informasi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Orang nomor satu di Kota Bandung ini mengatakan, patroli jam malam ini akan digelar di tingkat kelurahan dan kecamatan. Menurut Farhan, para pelajar hingga usia SMA dilarang beraktivitas di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi berbagai potensi bahaya di luar rumah.
“Jam malam akan diterapkan malam ini, mulai dari jam 21 malam hingga jam 4 pagi,” kata Farhan di Cicendo, Kota Bandung, Senin (2/6).
Farhan mengungkapkan, pihak yang akan dilibatkan dalam patroli keliling yakni warga setempat, termasuk juga Linmas dan Satpol PP yang bertugas di tingkat kecamatan. “Yang akan melakukan patroli adalah warga setempat diperkuat oleh Linmas, oleh Satpol PP tingkat seksi kecamatan,” ungkapnya.
Menurut Farhan, teknis patroli yang akan dilakukan adalah berkeliling dan menyisir tempat-tempat yang biasa digunakan untuk berkumpul, kemudian mengecek ada atau tidaknya pelajar yang tengah ‘nongkrong’. Hal tersebut, ia menilai, bisa dilakukan dengan melihat wajah yang diduga masih berusia pelajar.
“Berkeliling, untuk mengecek. Kan terlihat wajahnya, wajah anak SMP. Nanti ditanya rumahnya dimana, namanya siapa, punya KTP atau tidak,” tuturnya.
“Kalau memang ternyata tahu rumahnya di mana, dikembalikan ke rumahnya masing-masing” tambahnya.
Farhan menegaskan, tidak akan ada penindakan yang dilakukan kepada siswa yang terjaring patroli nantinya. Ia juga menyebut patroli dan pembinaan hanya akan melibatkan aparat kewilayahan, tanpa pihak sekolah. “Tidak ada penindakan tapi hanya pembinaan. Sekolah tidak mungkin (terlibat) dong, kasihan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, aturan jam malam ini telah termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jabar bernomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan kebijakan aktivitas malam hari atau jam malam bagi peserta didik supaya ‘tak keluyuran’.
Secara rinci, aturan itu menetapkan bahwa peserta didik tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Mereka bisa melakukan aktivitas di malam hari untuk beberapa keadaan tertentu.
Di antaranya apabila peserta didik mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, aktivitas keagamaan yang diketahui orang tua, sedang bersama orang tua/wali, atau dalam kondisi darurat dan bencana.