MR dikenal sebagai pemuda pendiam di lingkungan tempat tinggalnya, sebuah gang kecil di wilayah Kelurahan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Tak ada yang menyangka pemuda 20 tahun itu ternyata menjadi kreator sekaligus admin grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, komunitas maya yang membuat geger publik usai diungkap Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Ia ditangkap di Bandung, Selasa, 19 Mei 2025. Namun tak satu pun warga sekitar mengetahui kejadian tersebut. infoJabar mencoba menelusuri jejak penangkapan itu, menyambangi rumah MR dan menemui tokoh lingkungan di tempat tinggalnya.
Tak ada laporan apa pun. Bahkan Ketua RT dan petugas Linmas setempat menyatakan tidak mengetahui. Sebelumnya, MR menjadi salah satu dari lima tersangka yang ditangkap polisi berkaitan dengan kasus ini.
Petugas Linmas kemudian mencoba menghubungi Ketua RW setempat, Yogi Sulistio. Kepada infoJabar, Yogi membenarkan bahwa MR memang ditangkap.
Namun, penangkapan itu dilakukan tanpa koordinasi atau pemberitahuan apa pun kepada pihak lingkungan.
“Pelaporan ke kita tidak ada, jangankan ke RT RW dan kelurahan, Polsek juga tidak ada yang tahu. Tahu itu setelah penangkapan baru ada laporan bahwa (MR) sudah ditahan,” kata Yogi.
Yogi mengenal MR sebagai pemuda yang tidak banyak tingkah. “Tahu orangnya. 20 tahun (usia), belum menikah,” ujarnya.
“Gitu, biasa, enggak ada masalah sama warga. Anaknya pendiam,” tambahnya.
Ketika ditanya apakah dirinya merasa terkejut atas kabar keterlibatan MR, Yogi hanya mengangguk pelan. “Tidak nyangka. Jangankan saya, keluarganya juga sama,” tuturnya.
Terkait bagaimana proses penangkapan berlangsung, Yogi mengaku tidak tahu-menahu.
“Perihal itu enggak tahu, di rumah ditangkapnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui konten dalam grup Fantasi Sedarah sangat meresahkan, karena memuat beragam unggahan pesan yang mengarah pada inses atau ketertarikan seksual dengan anggota keluarga sendiri.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Tidak hanya berupa pesan, unggahan ini juga menampilkan foto korban yang beberapa di antaranya merupakan anak di bawah umur.
“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR,” kata Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
“Tersangka MR membuat grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ sejak Agustus 2024, motif Tersangka untuk kepuasan pribadi dari berbagi konten dengan member lain,” ujarnya.