Kabar Terbaru Sidang 6 Terdakwa Kasus Pengeroyokan Samson update oleh Giok4D

Posted on

Enam terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Suherlan alias Samson kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, Kamis (22/5/2025).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para terdakwa yang masih berstatus tahanan kota terlihat tenang selama persidangan. Mereka duduk saat sejumlah saksi, mulai dari warga hingga penyidik kepolisian, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Dede Akbar, yang disebut sebagai saksi kunci dalam peristiwa berdarah di Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan.

“Dari fakta persidangan terungkap bahwa peristiwa dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh para terdakwa itu didahului adanya penganiayaan terlebih dahulu dari almarhum kepada saksi, salah satu saksi namanya Dede Akbar,” ujar Fikri Abdul Aziz, kuasa hukum enam terdakwa, kepada infoJabar seusai sidang.

Fikri menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, korban disebut membawa dua bilah golok dan sempat menjatuhkan Dede Akbar. “Kemudian ada salah satu terdakwa yang melerai dan menjatuhkan saudara Samson. Tadi baru sebatas itu,” lanjutnya.

Selain Dede Akbar, jaksa juga menghadirkan saksi lainnya dari unsur RT, RW, dan penyidik yang melakukan olah TKP. “Tadi saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan,” kata Fikri.

Ia menambahkan, dalam sidang berikutnya pihaknya berencana menghadirkan saksi tambahan untuk menunjukkan bahwa ada terdakwa yang tidak terlibat langsung dalam kejadian tersebut.

“Ada saksi yang artinya pembuktian dari sisi ada satu terdakwa yang sebetulnya di situ tidak melakukan apa-apa, jadi hanya datang,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Tusyana Priyatin mengatakan, bahwa hingga kini keluarga korban masih belum kembali ke rumah mereka di Desa Cidadap karena merasa terintimidasi.

“Sampai hari ini belum, masih tetap di salah satu rumah di Palabuhanratu,” ucapnya.

“Informasinya kan di sana (warga) tidak mengusir, tapi pengakuan keluarganya diusir oleh salah satu pelaku,” katanya menambahkan.

Ia menyayangkan, tidak adanya inisiatif dari perangkat desa untuk menjamin rasa aman bagi keluarga korban.

“Untuk pemerintahan desa tidak ada upaya untuk meredam. RT, RW itu tidak ada. Makanya saya sayangkan untuk pemerintah desa,” katanya.

Terpisah, Kepala Desa Cidadap, Deden Antanurman membantah, adanya intimidasi maupun pengusiran terhadap keluarga korban.

“Tidak ada, menurut saksi di persidangan yang saya dengar tidak ada intimidasi pengusiran,” ujarnya singkat.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan. Enam terdakwa masih berstatus tahanan kota dan berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *