Penggeledahan Rumah Mantan Direktur PT MUJ Terkait Dugaan Korupsi

Posted on

Kejari Kota Bandung menggeledah rumah mantan direktur umum salah satu BUMD Jawa Barat (Jabar), PT Migas Utama Jabar (MUJ), Begin Troys. Penggeledahan ini dilakukan atas proses penyidikan dugaan kasus korupsi anak perusahaan PT MUJ, PT Energi Negeri Mandiri (ENM).

Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penggeledahan dilakukan di dua tempat pada Senin (14/4/2025) yaitu di kantor PT ENM dan di rumah Begin Troys. Sejumlah barang bukti pun sudah disita mulai dari 96 dokumen, mata uang asing hingga kartu ATM.

“Ini rangkaian (penyidikan kasus dugaan korupsi) yang panjang dari Januari. Hari ini kami sudah tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dan langsung kami lakukan penggeledahan,” kata Irfan, Selasa (15/4/2025).

Kasus ini mencuat berawal dari pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima PT MUJ dari anak perusahaan Pertamina. Secara keseluruhan, MUJ mendapatkan dana sekitar Rp 800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.

Kemudian kata Irfan, PT MUJ menggunakan anggaran itu untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT ENM. Mendapatkan modal segar dari induk perusahaan, PT ENM lantas melakukan kerjasama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).

PT SDI sendiri bisa mendapatkan proyek itu dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Tapi dalam perjalanannya, proyek yang di-subkontrak-kan ke PT ENM dianggap ilegal karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemberi kerja proyek tersebut.

“Sehingga menyebabkan kerugian oleh PT ENM selaku anak perusahaan BUMD Provinsi Jabar yaitu PT MUJ sebesar Rp 86,2 miliar,” ungkap Irfan.

Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan menambahkan, proyek subkontraktor yang diterima PT ENM dari PT SDI dinilai ilegal. Proses penyidikan pun saat ini masih terus berjalan meski belum ada pihak yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Subkonnya ilegal. Tentunya antara PT MUJ dan PT ENM ini ada keterkaitan yang erat, setiap investasi dan bisnis harus ada persetujuan dari perusahaan induknya. Tapi, kita tidak buka secara rinci terkait peran, karena masih proses penyidikan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *