Polisi terus mengusut kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna Anugerah P, dokter anestesi PPDS Unpad. Sebanyak 17 saksi telah diperiksa oleh penyidik Polda Jabar untuk mengusut tuntas kasus yang membetot perhatian publik ini.
Diketahui, Priguna melakukan pemerkosaan terhadap dua pasien dan satu pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Dalam melancarkan aksinya, Priguna membius lebih dulu para korban.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang untuk dimintai keterangan. Total sebanyak 17 orang telah diperiksa sebagai saksi.
“Saksi diperiksa 17. Kan ada korban baru. Kemudian ada keluarga korban dan 8 atau 9 (dari pihak RSHS),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, Senin (14/4/2025).
Namun di antara 17 orang tersebut, Surawan menyebut, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama RSHS. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan lebih dulu kepada mereka yang memiliki keterkaitan langsung dengan kasus ini.
Selain itu, penyidik kata dia juga belum menemukan adanya unsur kelalaian dan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh RSHS.
“Sementara ini yang berkaitan dengan aktivitas dia dulu,” ungkapnya.
“Tidak ada. Sebenarnya dari rumah sakit itu tidak ada unsur pidana,” sambungnya.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter Priguna mencuat setelah salah satu pihak korban yakni FH (21) buka suara. Korban diperkosa oleh Priguna di gedung Maternal & Child Health Center (MCHC) lantai 7 RSHS pada 18 Maret 2025 lalu.
Saat itu, Priguna dengan modusnya meminta korban untuk melakukan pengecekan darah. Namun korban kemudian dibius hingga tak sadarkan diri. Hal serupa juga dilakukan Priguna kepada dua pasien lainnya di waktu berbeda.
Polisi kemudian mengungkap dugaan jenis obat yang digunakan dokter Priguna untuk memperdayai korbannya. Ada lima jenis obat yang digunakan yakni Propofol, Mindatif Midazolam HCI, Fentanyl Citrate, Rocuronium Bromide dan Ephedrine Hydrochloride.
Menurut Surawan, seharusnya pelaku tidak memiliki kewenangan menggunakan obat dan harus seizin dokter pendamping. Saat melancarkan aksi bejatnya, Priguna hendak melakukan Toxicology atau tindakan untuk mengetahui kandungan obat yang ada di tubuh.
“Sebenarnya yang bersangkutan juga belum bisa menggunakan obat. Obat juga kalau mengambil tindakan ke pasien harus seizin dokter penanggung jawab. Sedang di cek darah pasien, namanya uji toxicology terhadap pasien, dicocokkan dengan sisa obat yang ada,” kata Surawan.
“Iya nanti dilihat dari kadar pasien atau korban. Kita uji toxicology dari darah korban. Sementara sedang kita uji ya. Jenis obatnya apa, nanti kita minta keterangan dari ahlinya, kemudian penggunaannya seperti apa, kalau ada pelanggaran itu apa yang dilanggar tadi,” tambah Surawan.