Lisa Mariana kembali muncul ke publik setelah terlibat isu dugaan perselingkuhan dengan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK). Lisa menggugat RK dan menuntut atas hak identitas anak yang ia klaim merupakan keturunan Ridwan Kamil.
Seharusnya, gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil digelar hari ini, Senin (19/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Tapi kemudian, pihak RK memutuskan tak datang sehingga membuat sidang ditunda hingga 28 Mei 2025.
Setelah gagal berhadapan untuk pertama kali dengan Ridwan Kamil di pengadilan, Lisa Mariana tak bisa menutupi kekecewaannya. Sebab sedari pagi mantan model majalah dewasa itu sudah hadir di PN Bandung, tapi ternyata RK tak kunjung datang menampakkan batang hidung.
“Kecewa, ya kecewa. Karena kan harusnya hadir yah. Itu saja,” kata Lisa Mariana di PN Bandung.
Sementara, Pengacara Lisa, Markus Nababan menyatakan, PN Bandung sudah mengirim surat panggilan dan diterima langsung oleh Ridwan Kamil. Tapi hingga agenda persidangan dimulai, Ridwan Kamil justru tak hadir memenuhi panggilan.
Markus lalu mengungkit soal beberapa pernyataan dari Ridwan Kamil maupun pengacaranya setelah kasus dugaan perselingkuhan dengan Lisa Mariana ramai di media. Ia pun seolah menantang Ridwan Kamil untuk hadir di persidangan jika memang tidak pernah merasa terlibat dalam prahara ini.
“Jadi terbukti, etika yang tidak hadir di sidang itu siapa. Siap enggak membuktikan fakta yang akan kita buka di persidangan ini?,” tegasnya.
“Kalau bicara kecewa, kita kecewa. Karena kan di media akan hadir kalau ada panggilan resmi dan menghargai proses-proses hukum yang berjalan,” tandasnya.
Markus lantas membeberkan alasan gugatan itu dilayangkan. Ia menyatakan, Lisa menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.
“Yang dituntut adalah hak identitas anak, tidak ada yang lain, kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK Nomor 46 itu, hukum acaranya perdata ini melalui gugatan,” katanya.
Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 sendiri secara garis besar mengatur soal status anak di luar pernikahan. Putusan ini menyatakan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tidak hanya mengatur soal hubungan keperdataan anak dengan ibunya, tapi juga dengan ayah biologisnya.
Markus lalu menyinggung soal absennya pihak Ridwan Kamil di sidang perdana itu. Seharusnya kata dia, jika mantan Gubernur Jabar itu ingin meluruskan isu-isu liar di luar sana, Ridwan Kamil mesti hadir untuk memberikan jawabannya secara gamblang.
“Cuma saya ingatkan, kita kan tahu-tahu semua hukum acara. Dalam surat edaran Mahkamah Agung itu dalam agenda mediasi prinsipal ataupun tergugat ataupun Ridwan Kamil harus hadir satu kali. Kalau tidak, dia dianggap tidak menghormati pengadilan. Kita kan bermartabat di sini. Isu-isu liar di luar itu harus kita luruskan,” tegasnya.
“Lalu ini pandangan saya ya. Kalau laporannya Ridwan Kamil di Bareskrim itu adalah pencemaran nama baik, outputnya adalah pemulihan nama baik. Kalau memang mau dipulihkan nama baiknya dengan statement daripada klien kami, yuk aja test DNA sama-sama. Sama halnya dengan gugatan perdata yang kami lakukan hari ini. Yuk, untuk kita sama-sama melakukan test DNA,” tandasnya.
Sementara, dalam keterangannya, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengaku sudah mengirimkan surat ke PN Bandung supaya sidang itu dijadwalkan ulang. Sidang hari ini pun tak bisa pihaknya ikuti karena sejumlah alasan.
Salah satunya, berkaitan dengan masalah teknis tim hukum Ridwan Kamil. Tak hanya itu, mereka juga mengaku belum meneliti berkas gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana di pengadilan.
“Selain itu, tim hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut,” ujarnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung. Tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” ungkapnya.
“Dan kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara objektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini,” pungkasnya.