Babak baru kasus dugaan perselingkuhan antara mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana kini sudah dimulai. Lisa menggugat perdata Ridwan Kamil ke PN Bandung soal masalah hak identitas anak.
Seharusnya, sidang itu bisa digelar hari ini, Senin (19/5/2025). Tapi kemudian, karena pihak Ridwan Kamil tidak datang, persidangan harus ditunda hingga Rabu (28/5/2025). Lantas, bagaimana kronologinya? Berikut ini rangkuman 6 faktanya:
Ridwan Kamil Minta Sidang Dijadwalkan Ulang
Meski sudah mendatangi PN Bandung sedari pukul 08.30 WIB, sidang gugatan Lisa Mariana dipastikan tak bisa dimulai. Dalam keterangannya, pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengaku sudah mengirimkan surat ke PN Bandung supaya sidang itu dijadwalkan ulang. “Surat tersebut telah kami kirim pada Senin, 19 Mei 2025, pagi hari,” katanya.
Muslim memastikan telah menerima surat panggilan dari PN Bandung atas gugatan perkara bernomor 184/Pdt.G/2025. Dalam surat pemanggilan, sidang kata dia memang dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2025. “Namun karena satu dan lain hal, Tim Hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidangan,” tuturnya.
Masih Pelajari Isi Gugatan Lisa
Muslim kemudian membeberkan alasan kenapa meminta penjadwalan ulang. Kata dia, alasan itu berkaitan dengan masalah teknis tim hukum RK.
“Selain itu, tim hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut,” ujarnya.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Suara Kekecewaan Lisa Mariana
Usai persidangan, Lisa Mariana dan para pengacaranya tak bisa menutupi raut kekecewaan. Sebab, Lisa sendiri menginginkan Ridwan Kamil untuk datang langsung mengikuti jalannya persidangan.
“Kecewa, ya kecewa. Karena kan harusnya hadir yah. Itu saja,” kata Lisa Mariana di PN Bandung.
Ungkit Pernyataan Ridwan Kamil Usai Kasus dengan Lisa Mariana Viral
Markus lalu mengungkit soal beberapa pernyataan dari Ridwan Kamil maupun pengacaranya setelah kasus dugaan perselingkuhan dengan Lisa Mariana ramai di media. Ia pun seolah menantang Ridwan Kamil untuk hadir di persidangan jika memang tidak pernah merasa terlibat dalam prahara ini.
“Jadi terbukti, etika yang tidak hadir di sidang itu siapa. Siap enggak membuktikan fakta yang akan kita buka di persidangan ini?,” tegasnya.
“Kalau bicara kecewa, kita kecewa. Karena kan di media akan hadir kalau ada panggilan resmi dan menghargai proses-proses hukum yang berjalan,” tandasnya.
Tuntut Soal Hak Identitas Anak
Kemudian, Markus Nababan turut membeberkan alasan gugatan itu dilayangkan. Ia menyatakan, Lisa menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak sebagaimana tertuang dalam putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010.
“Yang dituntut adalah hak identitas anak, tidak ada yang lain, kita tidak tuntut apa-apa. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh MK Nomor 46 itu, hukum acaranya perdata ini melalui gugatan,” katanya.
Dirangkum infoJabar, Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 secara garis besar mengatur soal status anak di luar pernikahan. Putusan ini menyatakan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan tidak hanya mengatur soal hubungan keperdataan anak dengan ibunya, tapi juga dengan ayah biologisnya.
“Hari ini kami datang bersama klien kami Lisa Mariana untuk memperjuangkan hak identitas anak yang lahir dari warga Indonesia ini dan dia perlu diperjuangkan,” kata Markus.
Singgung Masalah Tantangan Tes DNA
Markus lalu menyinggung soal absennya pihak Ridwan Kamil di sidang perdana itu. Seharusnya kata dia, jika mantan Gubernur Jabar itu ingin meluruskan isu-isu liar di luar sana, Ridwan Kamil mesti hadir untuk memberikan jawabannya secara gamblang.
“Cuma saya ingatkan, kita kan tahu-tahu semua hukum acara. Dalam surat edaran Mahkamah Agung itu dalam agenda mediasi prinsipal ataupun tergugat ataupun Ridwan Kamil harus hadir satu kali. Kalau tidak, dia dianggap tidak menghormati pengadilan. Kita kan bermartabat di sini. Isu-isu liar di luar itu harus kita luruskan,” tegasnya.
“Lalu ini pandangan saya ya. Kalau laporannya Ridwan Kamil di Bareskrim itu adalah pencemaran nama baik, output-nya adalah pemulihan nama baik. Kalau memang mau dipulihkan nama baiknya dengan statement daripada klien kami, yuk aja test DNA sama-sama. Sama halnya dengan gugatan perdata yang kami lakukan hari ini. Yuk, untuk kita sama-sama melakukan test DNA,” pungkasnya.