Pria Garut Dibekuk karena Jual Rokok Ilegal, Ancaman Hukuman Penjara 5 Tahun

Posted on

TR, seorang pria asal Garut diseret ke meja hijau setelah terbukti menjual jutaan batang rokok ilegal. Dia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya.

Menurut Kepala Seksi Penindakan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya Sulistyadi, TR ditangkap pihaknya di sekitar Limbangan, Garut, pada hari Kamis, (15/2/2025).

“Mulanya kami menerima informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah tersebut ada penjual rokok ilegal. Kami kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku,” kata Sulistyadi.

Sulis menjelaskan, saat ditangkap pelaku tengah mengedarkan rokok ilegal dengan menggunakan sebuah mobil minibus. Saat digeledah, ditemukan jutaan batang rokok ilegal.

“Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 1.189.172 batang rokok ilegal. Barang bukti didapati di dalam mobil tersebut dan di rumah tersangka,” jelasnya.

Sulis menyebut, rokok ilegal merupakan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Akibat aksi jual rokok ilegal yang dilakukan TR, negara merugi sebesar Rp 887.122.312.

Hari ini, Senin, (14/4/2025), siang, pihak Bea Cukai menyerahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Garut, untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kajari Garut Helena Octavianne mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan atau Pasal 56 Jo Pasal 59 UU RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Ancaman hukumannya minimal satu tahun, maksimal lima tahun penjara,” ucap Helena.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *