Terkuat Hasil Tes Kejiwaan Dokter Iril Pencabul Pasien di Garut

Posted on

Polisi mengungkap hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan kepada dokter M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril, tersangka pelecehan seksual terhadap pasiennya saat pemeriksaan kehamilan di Garut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan tim dokter dari Rumah Sakit Sartika Asih Bandung, diketahui Dokter Iril mengalami gangguan mental.

“Mengalami gangguan afektif bipolar,” kata Joko kepada wartawan, Senin, (19/5/2025).

Meskipun dinyatakan mengalami gangguan afektif bipolar, kata Joko, dari hasil pemeriksaan kejiwaan Dokter Iril diketahui masih dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

“Kesimpulan pemeriksaannya demikian. Tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Joko.

Mengutip dari website resmi Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, gangguan mental afektif bipolar adalah jenis gangguan mental yang ditandai dengan adanya perubahan suasana hati yang luas, dengan periode depresi dan mania.

“Klien yang mengalami depresi atau mania mungkin mengalami perubahan suasana hati yang intens dan perubahan dalam pemikiran dan perilaku,” tulis dalam website tersebut.

Terkait tindak lanjut dalam penanganan kasus tersebut, menurut Joko, saat ini, pihaknya telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Garut.

Dalam berkas perkara yang diserahkan kepada jaksa, sudah dilampirkan juga terkait hasil pemeriksaan kejiwaan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Sartika Asih, tersebut.

“Sudah kita lakukan pengiriman berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Garut,” pungkas Joko.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *