Satuan Narkoba Polresta Cirebon Berhasil Bekuk 9 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika dan Sediaan Farmasi

Posted on

Satuan Narkoba Polresta Cirebon berhasil membekuk 9 orang selama bulan April atas kasus peredaran narkotika dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni mengatakan dari 9 tersangka tersebut terdapat penjual narkotika jenis sabu jaringan nasional sampai pedagang mainan.

“Pengungkapan jumlah kasus terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 7 kasus dan tersangka yang diamankan sebanyak 9 tersangka,” ungkapnya, Senin (14/4/2025).

Ia menjelaskan jumlah tersangka te4sebut terdiri dari kasus narkotika jenis sabu 4 kasus dan kasus sediaan farmasi tanpa izin sebanyak 3 kasus.

“Barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 7,92 gram dan sediaan farmasi tanpa izin mulai dari Trihexyphenidyl, Tramadol dan DMP sebanyak 1.182 butir,” terangnya.

Ia kembali menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yakni menggunakan pola lama yakni sistem peta, COD dan transaksi langsung.

“Seluruh tersangka ini ditangkap disejumlah wilayah terdiri dari Kecamatan Jamblang, Sumber, Klangenan, Gegesik dan Gebang,” paparnya.

Pasal yang disangkakan untuk kasus narkotika Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000 000.000 dan paling banyak Rp13.000.000.000.

Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin dikenakan pasal Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Sediaan Farmasi. Penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.

Salah seorang tersangka, Sulaiman merupakan pedagang mainan namun sempat berhenti akibat terbentur modal hingga akhirnya beralih menjual narkotika jenis sabu sebagai jalan pintas sesat.

“Tadinya jadi pedagang mainan terus habis modal dan saya juga kesekian kalinya jualan narkoba,” tuturnya.

Ayah dari dua orang anak ini mengaku nekat menjual narkotika jenis sabu akibat desakan ekonomi. Dia juga diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama dimana kali ini merupakan kasus kelimanya.

“Kalau jualan mainan cuma dapet Rp50 ribu/hari, kalau jualan sabu agak banyak dapet keuntungan, baru dua minggu lepas dari penjara sekarang ketangkep lagi,” tuturnya.

Ia mengaku bersalah dan menyesal karena harus meninggalkan istri dan kedua anaknya usai diamankan oleh pihak kepolisian. “Nyesel banget,” ucapnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial MF merupakan tersangka peredaran narkotika jenis sabu jaringan nasional.

“Saya mendapatkan barang dari luar kota dan sekali transasksi mendapatkan keuntungan Rp500 ribu,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *