Empat unit mobil dinas baru tengah disiapkan untuk pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan. Namun, langkah itu mendapat sorotan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat yang mengingatkan pentingnya efisiensi anggaran demi kepentingan masyarakat.
Diketahui, Sekretariat DPRD Kuningan berencana melakukan pengadaan empat mobil dinas baru senilai Rp2,6 miliar. Pengadaan itu dilakukan di tengah upaya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah baik di tingkat pusat hingga daerah.
Merespons hal itu, Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan, pengadaan kendaraan dinas di daerah memang menjadi kewenangan penuh kepala daerah dan juga pihak legislatif.
Namun Herman menyebut, pemerintah sudah sejak beberapa bulan terakhir terus mendorong upaya efisiensi anggaran, termasuk dalam hal pengadaan barang dan jasa yang salah satunya adalah soal kendaraan dinas.
“Kan untuk kabupaten/kota kan otoritasnya di bupati, wali kota yang tentu dibicarakan oleh DPRD. Tapi kami mengimbau karena kita kan lagi efisiensi, sebaiknya kita prioritaskan ke urusan yang langsung ke masyarakat,” ucap Herman di Gedung Sate, Bandung, Senin (14/4/2025).
Herman juga mengingatkan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sejak awal meminta agar kepala daerah untuk bisa menghindari pengadaan kendaraan dinas jika yang sudah ada masih dianggap layak digunakan.
Meski begitu, terkait rencana pengadaan empat mobil dinas untuk pimpinan DPRD Kuningan, Herman mengembalikan kebijakan itu kepada pemerintah daerah setempat.
“Kalaupun satu dan lain hal ada kemendesakan dan lain sebagainya ya silahkan komunikasi. Yang jelas mah Pak Gubernur mengimbau (tidak beli mobil dinas baru),” tutup Herman.
Sebelumnya diberitakan, rencana pembelian mobil dinas DPRD Kuningan tercantum di laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SIRUP LKPP).
Dilihat detikJabar, Minggu (13/4/2025), rencana pengadaan mobil dinas tersebut tertulis nama paket Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas Pimpinan DPRD dengan kode 58003494.
Adapun di laman itu dituliskan, empat mobil dinas baru yang rencananya akan dibeli yakni satu unit New Pajero Dakar 2.5 AT warna hitam dan tiga unit Innova Zenix TSS Q Hybrid Modelista warna hitam.
Adapun sumber dana untuk pengadaan tersebut berasal dari APBD Kuningan 2025 dengan total pagu mencapai Rp 2.600.000.000 (Rp2,6 miliar)
“Total Pagu Rp 2.600.000.000. Metode Pemilihan E-Purchasing. Tanggal Umumkan Paket 11 April 2025 08.20.21 WIB,” tulis detail paket seperti yang tercantum di laman SIRUP LKPP.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD Kuningan Deni Hamdani mengaku belum bisa memastikan lebih lanjut terkait rencana pengadaan mobil dinas tersebut. Menurut Deni rencana pengadaan itu masih dibahas.
“Abdi (saya) belum bisa memastikan pengadaan kendaraan dinas kumargi (karena) sekarang masih pembahasan perubahan parsial 1 dan masih dinamis,” ucap Deni ketika dihubungi via WhatsApp.
“Karena akan selalu ada pergeseran kode rekening belanja maupun pendapatan,” singkatnya menjelaskan.
Sementara Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy mengaku rencana pembelian mobil dinas tersebut ada di ranah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Asisten Daerah (Asda).
“Soal mobil dinas yang lebih tau Pemda, dalam hal ini BPKAD dan Asda 2,” ucap Nuzul via pesan singkat.
Namun Nuzul menyebut, dia dan tiga pimpinan DPRD Kuningan lain sejak awal sudah sepakat untuk tidak mengambil fasilitas mobil dinas baru tersebut sejak rencana pengadaan muncul.
“Kami pimpinan berempat awalnya sudah bersepakat untuk tidak mengambil mobil dinas dan ada pernyataan tertulis dari pimpinan berempat,” terangnya.
Karena itu, Nuzul menyerahkan sepenuhnya rencana pembelian mobil dinas baru itu kepada Pemkab Kuningan. Sebab menurutnya, hak protokoler pimpinan DPRD diatur oleh PP PP No 18 tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Tapi kalau Pemda berpandangan lain dengan pertimbangan efisiensi, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Sebagaimana kita maklum bahwa hak protokoler pimpinan DPRD diatur oleh PP No 18 tahun 2017, kita hanya melaksanakan peraturan perundangan-undangan,” tutup Nuzul.