Pria di Majalengka Simpan 400 Video Porno Eks Istri, Disebar ke Anak Tiri

Posted on

Seorang pria di Kabupaten Majalengka, tega menyebarkan video mesum yang dibuat bersama mantan istri sirinya. Aksi ini dilakukan setelah hubungan mereka kandas, akibat tidak mendapat restu dari anak korban.

Akibat ulahnya itu, pria berinisial JR (50) ditangkap pada Jumat (9/5). Dalam penyelidikan, polisi menemukan ratusan video asusila di ponsel pelaku.

“Pengakuannya ada sekitar 400 video, tapi dari pemeriksaan handphone ditemukan hampir 700 video,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo kepada infoJabar, Rabu (14/5/2025).

Ari menyampaikan, pelaku menyebarkan video tersebut kepada anak korban dan sejumlah tetangga di lingkungan tempat tinggal korban.

“Ada beberapa video yang dikirimkan oleh tersangka kepada, satu pada anaknya korban, yang kedua kepada tetangga-tetangganya korban, sehingga ini membuat resah di kampung tersebut,” ujarnya.

Aksi JR pun membuat warga sekitar resah, bahkan mendorong korban untuk pindah dari rumahnya. Namun pada akhirnya korban kembali ke kampung halaman, dan memilih melaporkan pelaku.

“Si korban pindah dari kampung tersebut, dari kampung tempat tinggalnya. Dan melaporkan hal tersebut kepada kita, dan kita melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan berhasil kita tangkap pada hari Jumat kemarin. Sekarang (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” papar Ari.

Ari memastikan, video-video itu tidak diunggah ke media sosial maupun dijual secara komersial, namun video tersebut digunakan sebagai alat untuk memancing korban agar mau kembali menghubunginya.

“Oh nggak (dijual), ini hanya bertujuan untuk memancing si korban supaya menghubungi tersangka cuman ya karena korban langsung melaporkan hal tersebut sama kita jadi kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ucapnya.

Ari mengimbau masyarakat, khususnya pihak yang menerima kiriman video, agar tidak menyebarkan ulang konten tersebut dalam bentuk apapun. “Kita sudah imbau kepada saksi dan penerima video, jangan disebarkan ke media sosial atau ke pihak lain. Kalau disebarkan, bisa berubah status dari saksi jadi tersangka,” tegasnya.

Sementara itu, JR kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Video Mesum untuk Pancing Korban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *