Tiga Anak Pelajar Terlibat Peredaran Tembakau Sintetis di Kota Banjar

Posted on

Tiga anak di bawah umur yang berstatus pelajar di Kota Banjar diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran tembakau sintetis. Kasus peredaran tembakau sintetis atau tembakau gorila itu diungkap Satnarkoba Polres Banjar.

Tiga anak yang berhadapan dengan hukum tersebut berinisial SNW, RS dan AP. Ketiganya tidak dilakukan penahanan di Polres Banjar dan sudah tanggung jawab Bapas (Balai Pemasyarakatan).

“Kami melakukan penyidikan terhadap anak, terlibat melakukan pengedaran. Posisi anak pelajar,” kata Kasat Narkoba Polres Banjar, Iptu Dadang Sutisna di Mapolres Banjar, Senin (14/4/2025).

Dadang menjelaskan, dalam peredaran tembakau sintesis ini, pihaknya menangkap seorang dewasa berinisial FS yang merupakan pengedar. keterlibatan anak dalam peredaran tembakau sintetis itu sejak 6 bulan lalu. Anak-anak tersebut kerap bermain di tempat rental Playstation (PS).

Saat bermain di rental PS, anak-anak tersebut melihat FS menghisap tembakau sintesis. Mereka yang penasaran kemudian coba dan menginginkan tembakau sintesis tersebut. Karena tidak memiliki uang, mereka pun kemudian terlibat dalam peredaran tembakau sintesis dan hasil keuntungannya untuk membeli barang haram tersebut dan memakainya sendiri.

“Motifnya anak ingin pakai tapi tak punya uang, dia jual (mengedar) keuntungannya bisa pakai gratis,” kata Dadang.

Anak-anak tersebut mengedarkan tembakau sintesis yang diperoleh dari FS itu dari mulut ke mulut kepada orang yang mereka kenal. Bahkan pemakaiannya sudah dewasa yang kemudian dilakukan rehabilitasi. Anak tersebut memperoleh tembakau sintesis dengan harga Rp 100 ribu untuk 1 gram yang dikemas menjadi 8 linting.

“Dari mulut ke mulut ke teman mereka yang dikenal. Korbannya dewasa dan direhabilitasi,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku pengedar tembakau sintetis dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup dengan dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selama 10 hari terakhir setelah Hari Raya Idul Fitri, Satnarkoba Polres Banjar telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba sebanyak 6 kasus dengan total 10 tersangka termasuk yang melibatkan anak. 4 tersangka diantaranya dilakukan penahanan dan 3 orang dilakukan rehabilitasi di BNNK Ciamis.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1,95 gram ganja, 10,4 gram tembakau sintetis dan 5.354 butir obat keras tertentu (OKT) berbagai jenis,. Jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp. 100 juta dan berhasil menyelamatkan sekitar 100 jiwa,” pungkasnya.

Ungkap 6 Kasus Narkoba


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *