Buang Sampah Sembarangan di Cimahi, 10 Orang Berakhir Disidang Tipiring

Posted on

Sedikitnya sepuluh orang tertangkap tangan membuang sampah sembarang di beberapa titik di wilayah Kota Cimahi. Mereka akhirnya dijerat dengan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Operasi tangkap tangan itu dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Cimahi selama beberapa hari sejak Sabtu (10/5/2025) dini hari. Operasi ini menindaklanjuti SK Wali Kota Cimahi Nomor 660/KEP.1792-DLH/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Sampah di Daerah Kota Cimahi tahun 2025.

“Selama beberapa hari dilaksanakan, ada 10 yang terjaring. 6 orang warga Cimahi dan 4 orang warga luar Kota Cimahi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025)

Sepuluh orang tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah karena membuang sampah tidak pada tempatnya serta tidak dipilah.

“Dari hasil penyisiran tim, 4 pelaku membuang sampah sembarang di Jalan Gandawijaya, 4 di sekitaran Flyover Cimindi, 1 di Jalan Amir Machmud, dan 1 di sekitar TPS Pasar Atas,” kata Chanifah.

Pihaknya menyebut berdasarkan aturan pada Perda Nomor 6 Tahun 2019 itu para pembuang sampah sembarangan itu bakal dijerat dengan denda sampai Rp50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

“Kalau sesuai perda ya seperti itu sanksinya, tapi nanti biar mengikuti hasil sidang Tipiring, jadwal tipiringnya menunggu. Kedepannya ini akan kami rutinkan, tapi tentunya ada evaluasi dulu hasil kegiatan kemarin,” kata Chanifah.

Operasi tangkap tangan seperti ini sempat diterapkan saat statis darurat sampah se-Bandung Raya dampak dari terbakarnya TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dua tahun lalu.

“Saat itu juga sempat diterapkan dan memberikan hasil positif. Jadi kalau tidak kita tertibkan, nanti masyarakat akan seenaknya membuang sampah tanpa dipilah,” kata Chanifah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *