HS, sopir minibus yang menabrak mati siswa SMAN 5 Bandung Sulthan Abyan Fattan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kita sudah lakukan olah TKP, mengumpulkan para saksi di lapangan dan CCTV di seputaran TKP, kita sudah lakukan penahanan terhadap terduga sebagai tersangka, termasuk mengamankan barang bukti kendaraan,” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama, Sabtu (10/5/2025).
Dia mengungkapkan, anggotanya telah melakukan serangkaian penyidikan. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di TKP.
“Dua alat bukti cukup, hari Jumat kita tingkatkan dari lidik jadi sidik, terus kita gelar dan Jumat malam sudah kita tetapkan jadi tersangka, ibu tersebut,” ujar Wahyu.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Sudah tersangka dan sudah kita tahan yang bersangkutan, cukup bukti sehingga statusnya sudah naik jadi tersangka,” tambahnya.
Siswa SMAN 5 Bandung tewas tertabrak mobil saat menungu lampu merah di perempatan Jalan Anggrek dan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau. Korban tewas setelah tertabrak hingga terseret mobil yang dikendarai oleh seorang perempuan. kecelakaan lalu lintas