Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon tahun 2026 sebesar Rp2.878.646. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.697.685.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon Agus Suherman menjelaskan, kenaikan UMK tahun ini mencapai Rp180.960. Keputusan tersebut diambil usai rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Kota Cirebon.
“Dalam perumusannya, angka ini kami naikkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” terang Agus dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).
Agus merinci, kenaikan ini menggunakan formula yang menggabungkan variabel inflasi sebesar 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,02 persen. Selain itu, digunakan nilai alpha sebesar 0,9 persen, sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan yang mengambil batas atas dari rentang ketentuan 0,5 hingga 0,9 persen.
Sebelumnya, besaran UMK ini telah melalui proses pengusulan dari Dewan Pengupahan kepada Wali Kota Cirebon, sebelum akhirnya direkomendasikan dan disahkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Barat.
Atas keputusan ini, Pemkot Cirebon mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya agar segera mematuhi ketentuan upah terbaru tersebut.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Penerapan UMK ini diharapkan berjalan optimal sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis di Kota Cirebon,” pungkas Agus.







