Hogi Minaya (43) ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi usai kecelakaan yang menewaskan dua orang terduga jambret di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman pada April 2025.
Dikutip dari infoJogja, peristiwa ini bermula pada Sabtu (26/4/2025) pukul 05.30 WIB. Istri Hogi, Arsita (39) mengaku saat itu mengendarai motor dari Pasar Pathuk menuju salah satu hotel di Maguwoharjo.
Secara tidak sengaja, dia dan suaminya yang mengendarai mobil bertemu di sekitar jembatan layang Janti usai sang suami mengambil pesanan jajanan pasar di daerah Berbah. Keduanya kemudian berjalan beriringan menuju hotel.
“Saya itu sama suami enggak sengaja ketemu di atas jembatan layang (Janti). Suami saya naik mobil dari Berbah, saya naik motor dari Pasar Pathuk. Secara nggak sengaja ketemu di atas jembatan layang,” kata Arsita saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1/2026).
Dalam perjalanan, sebelum area Transmart Maguwoharjo, tas Arsita dijambret oleh dua orang yang berboncengan mengendarai sepeda motor.
“Saya ambil lajur kiri, suami di lajur kanan. Tiba-tiba di area sekitar Hotel Next atau jembatan itu, saya dijambret dari sebelah kiri. Pelaku dua orang berboncengan, tas saya langsung dibawa karena talinya diputus pakai kater,” ujarnya.
Arsita mengatakan saat kejadian itu dia sempat berteriak mencari bantuan. Namun, tidak ada orang lain di sekitar lokasi kejadian selain suaminya yang mengendarai mobil.
“Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya. Mungkin jambretnya sudah mengamati kalau nggak ada orang, dan tidak menyangka kalau yang naik mobil itu suami saya mungkin. Nah terus begitu ngelihat itu, suami saya langsung mepet ke jambretnya,” katanya.
Melihat istrinya dijambret, Hogi spontan bereaksi. Dia mencoba menghentikan kedua pelaku dengan memepet motor mereka menggunakan mobil Xpander yang dikendarainya.
“Dipepet itu jambretnya naik ke trotoar, suami saya agak ke kanan. Lalu jambretnya turun lagi dari trotoar, terus sama suami saya dipepet lagi. Maksudnya biar naik ke trotoar tuh biar berhenti. Itu sampai dipepetnya itu sampai tiga kali sama suami saya,” katanya.
Aksi kejar-kejaran itu berakhir saat motor pelaku yang dipacu kecepatan tinggi hilang kendali ketika naik ke trotoar.
Kedua pelaku, RDA dan RS asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, menabrak tembok hingga terpental. Keduanya kemudian dinyatakan meninggal dunia.
“Pas yang terakhir itu pas dipepet suami saya itu, dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motornya itu, nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena saya tepat di belakangnya,” ucapnya.
“Nabrak tembok itu terus terpental dia. Motor dan, dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang kater pada waktu posisi tengkurap,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kasus dugaan penjambretan yang awalnya ditangani Satreskrim Polresta Sleman akhirnya dihentikan karena kedua pelaku telah meninggal dunia. Akan tetapi, proses hukum terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut tetap berjalan.
Hogi pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Sleman. Arsita menyebutkan kasus suaminya kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Dua sampai tiga bulan (setelah kejadian) itu suami saya ditetapkan sebagai tersangka. Lalu kemarin sudah tahap dua dilimpahkan ke kejaksaan kemarin,” katanya.
Meski sudah dilimpahkan ke kejaksaan, warga Kalasan itu tetap tidak ditahan atas permintaan dari sang istri. Hogi, saat ini berstatus tahanan luar, dan dipasang GPS di pergelangan kaki.
“Sama pengacara saya sudah diajukan penangguhan penahanan. Kalau sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS,” katanya.
Kini, Arsita hanya bisa berharap suaminya mendapatkan keadilan dalam persidangan mendatang.
“Saya harapannya ya suami saya dapat keadilan. Karena itu bener-bener pure membela saya,” ucapnya.
Penjelasan Polresta Sleman
Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, saat dimintai konfirmasi membenarkan pengemudi Xpander tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan kasus tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau memasuki Tahap II.
“Betul, itu sudah kami, tahapan sudah berjalan, dari penyelidikan, penyidikan, dan hari apa itu kami sudah tahap dua. Jadi saat ini memang benar sudah di kejaksaan,” kata Mulyanto saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1).
Mulyanto menjelaskan pertimbangan penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan saksi ahli. Hasilnya, pengemudi mobil tersebut oleh polisi dianggap memenuhi unsur pidana dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi monggo (silakan) dari tersangka mau beralasan atau menyampaikan keterangan seperti apa. Yang jelas kami tidak hanya dari keterangan yang bersangkutan. Keterangan saksi, kemudian saksi ahli, kemudian kami sudah melakukan gelar perkara. Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” urainya.
Mulyanto menjelaskan, kasus ini diproses melalui laporan Model A, yakni laporan yang dibuat anggota polisi saat mengetahui adanya peristiwa pidana. Dia menyebut langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.
“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada ini. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘Oh, kasihan’, mungkin ya, ‘Oh kasihan terhadap ini, korban jambret. Kenapa jadi tersangka?’,” ucapnya.
“Nah, tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Nggih. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya ingin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” sambungnya.
Disinggung soal adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa itu, Mulyanto tidak memberikan kepastian.
“Nanti lebih detailnya biar nanti dari penuntut (umum) yang ini (menjelaskan),” katanya.
Dalam kasus ini, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu viral di media sosial kejadian yang dinarasikan jambret beraksi di Jalan Solo berujung dikejar dan ditabrak oleh suami korban. Terkait hal itu pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan, berikut faktanya.
Adapun peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/4) lalu. Kejadian itu diunggah oleh akun X @merapi_uncover. Di keterangannya lokasi kejadian berada di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
“[Breaking News] 06.27 Jambret min, di timur transmart di tabrak suaminya yg kejambret, menurut info yang saya terima tadi , ada ibuk ibuk pake motor kejambretan tasnya, lalu di kejar jambretnya sama suaminya yg pake mobil, di tangan masih ada keter, bb di jok motor banyak rokok, cutton bud, uang koin, minyak kayu putih.,” tulis akun tersebut seperti dilihat infoJogja, Rabu (30/4/2025).
Artikel ini telah tayang di







